PENCURIAN DI BATAM

Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta

Polisi mengungkap kronologi pencurian di Batam modus gembos ban hingga bawa kabur uang tunai korban Rp 200 juta.

TribunBatam.id/Dok Polisi
PENCURIAN DI BATAM MODUS GEMBOS BAN - Tangkap layar video dari tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lububaja saat meringkus tiga pelaku utama pencurian di Batam modus gembos ban hingga bawa kabur uang tunai Rp 200 juta dari korbannya. Polisi menangkap mereka di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang pada Rabu (26/2). 

Kemudian, Pelaku inisial H (49), yang bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor, sehingga korban berhenti. 

Ia menerima bagian sebesar Rp 40 juta. 

Terakhir, T (52), yang bertugas membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban sedang mengecek ban yang bocor. Ia juga menerima bagian sebesar Rp 40 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot. 

"Selain itu, mereka juga mengungkap rencana melakukan aksi serupa di Tangerang. Sehingga polisi segera bertindak cepat untuk menangkap mereka sebelum sempat melakukan pencurian di sana," bebernya.

Baca juga: Curhat Korban Pencurian Motor di Batam Ungkap Kasus Polsek Bengkong: Baru Cicilan Pertama Malah Raib

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone Merk Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. 

Selain itu, polisi juga menemukan 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban mobil korban, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan berbagai dokumen kendaraan terkait.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menyampaikan bahwa ketiga pelaku berasal dari luar Kota Batam

"Mereka datang ke Batam dengan tujuan khusus untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban yang baru mengambil uang dari bank," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan.

Khususnya modus pencurian dengan gembos ban yang sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar AKP Debby Tri Andestian. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved