KASUS PERTAMAX OPLOSAN

Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023

Kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
KORUPSI PT PERTAMINA - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Berikut ini adalah kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada periode 2018-2023. 

Dia juga menjelaskan hitung-hitungan yang dilakukan Celios belum termasuk kerugian akibat kerusakan mesin kendaraan yang dimiliki.

"Belum kita hitung untuk mesin yang rusak dan sebagainya, ini cuma hitung dari konsumen loss-nya saja," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengatakan masyarakat berhak untuk memperoleh ganti rugi buntut dugaan pengoplosan Pertamax.

Fadhil menuturkan pihaknya dan Celios pun bakal membuka posko aduan bagi masyarakat yang dirugikan.

”Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi,” kata Fadhil.

Dia mengatakan setidaknya masyarakat berhak atas informasi yang lengkap dan jelas atas praktik pengoplosan minyak jenis RON 92 atau pertamax dengan RON 90 atau pertalite.  

"Kemudian ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah, yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan bagi masyarakat," jelasnya.

Adapun posko aduan ini sudah dapat diakses secara daring sejak tanggal 26 Februari dengan mengakses laman resmi LBH Jakarta. Per hari ini aduan daring dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor LBH Jakarta.

Fadhil membeberkan, mereka sudah menerimaa 426 aduan secara luring hingga hari ini. Nantinya aduan itu bakal jadi bahan yang mereka bawa untuk tindak lanjut melalui langkah hukum ke pengadilan.

PROFIL DIRUT PERTAMINA - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PROFIL DIRUT PERTAMINA - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Tribunnews/HO)

Baca juga: Pertamina Disebut Sarang Mafia Oleh Ahok BTP, Akan Beberkan Bukti Jika Nanti Dipanggil Jaksa

Kejagung: Kerugian Negara Rp193,7 T hanya Tahun 2023, Prakiraan Total Rp968,5 T

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 terkait total kerugian negara belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved