KASUS PERTAMAX OPLOSAN
Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023
Kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
Dia juga menjelaskan hitung-hitungan yang dilakukan Celios belum termasuk kerugian akibat kerusakan mesin kendaraan yang dimiliki.
"Belum kita hitung untuk mesin yang rusak dan sebagainya, ini cuma hitung dari konsumen loss-nya saja," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengatakan masyarakat berhak untuk memperoleh ganti rugi buntut dugaan pengoplosan Pertamax.
Fadhil menuturkan pihaknya dan Celios pun bakal membuka posko aduan bagi masyarakat yang dirugikan.
”Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi,” kata Fadhil.
Dia mengatakan setidaknya masyarakat berhak atas informasi yang lengkap dan jelas atas praktik pengoplosan minyak jenis RON 92 atau pertamax dengan RON 90 atau pertalite.
"Kemudian ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah, yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan bagi masyarakat," jelasnya.
Adapun posko aduan ini sudah dapat diakses secara daring sejak tanggal 26 Februari dengan mengakses laman resmi LBH Jakarta. Per hari ini aduan daring dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor LBH Jakarta.
Fadhil membeberkan, mereka sudah menerimaa 426 aduan secara luring hingga hari ini. Nantinya aduan itu bakal jadi bahan yang mereka bawa untuk tindak lanjut melalui langkah hukum ke pengadilan.

Baca juga: Pertamina Disebut Sarang Mafia Oleh Ahok BTP, Akan Beberkan Bukti Jika Nanti Dipanggil Jaksa
Kejagung: Kerugian Negara Rp193,7 T hanya Tahun 2023, Prakiraan Total Rp968,5 T
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.
Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 terkait total kerugian negara belum dihitung.
Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.
Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Ahok Semringah Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina, Ngaku Bawa Data-data Rapat |
![]() |
---|
Ahok Senang Penuhi Panggilan Kejagung, Bakal Blak-blakan soal Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Ahok Bongkar Tabiat Riva Siahaan dkk Tersangka Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun, Siap Bantu Kejagung |
![]() |
---|
Sosok Yoki Firnandi Bos Pertamina Shipping Tersangka Korupsi Rp 193,7 T, Segini Laporan Hartanya |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Yoki Firnandi Dirut PT Pertamina Shipping Jadi Tersangka Korupsi Rp 193,7 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.