KASUS PERTAMAX OPLOSAN

Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023

Kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
KORUPSI PT PERTAMINA - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Berikut ini adalah kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada periode 2018-2023. 

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan besar kerugian negara," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita ikuti perkembangnya nanti," ujarnya singkat.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kerugian Warga Imbas Pertamax Oplosan 2018-2023 Ditaksir Rp47,6 M Per Hari, 5 Tahun Rugi Rp84 T"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved