AYAH DAN ANAK DIRACUN

Sosok Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Tega Racuni Saudara Sendiri karena Dendam

Sosok pelaku pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025).

Editor: Khistian Tauqid
POLRES BLORA
PELAKU PEMBUNUHAN AYAH DAN ANAK DI BLORA - Sejumlah petugas berpose dengan pelaku pembunuhan di Blora, belum lama ini. Polisi memperlihatkan pelaku yang diduga membunuh ayah dan anak di Blora menggunakan racun gulma. Ternyata pelaku masih keluarga. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok pelaku pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya S (9) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025).

Pelaku pembunuhan sudah ditangkap polisi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur setelah empat hari kabur.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkap pemicu pelaku tega menghabisi Muslikin dan putrinya dengan cara memasukkan racun ke dalam air mineral.

Ternyata penyebab pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan memiliki dendam dengan Muslikin.

Tak hanya itu sajam AKBP Wawan Andi Susanto juga mengatakan bahwa pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," kata AKBP Wawan saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Pelaku diduga melancarkan aksinya ketika keadaan rumah korban sedang sepi, lalu memasukan racun tikus ke dalam air mineral yang ditaruh meja.

Target pelaku sebenarnya adalah Muslikin dan istrinya, nahasnya sang anak malah ikut menjadi korban.

Baca juga: Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta

AKBP Wawan mengatakan, saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Rencananya, pekan depan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan racun yang menewaskan ayah dan anak tersebut.

Polisi bakal menghadirkan terduga pelaku saat proses rekonstruksi nanti.

"Iya (pelaku akan dihadirkan saat rekonstruksi-red)," katanya.

AKBP Wawan menyampaikan, proses rekonstruksi digelar untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain itu, untuk memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi.

"Dan membantu penyidik dalam mencocokan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved