Efisiensi Anggaran

Target Efisiensi Anggaran Rp 129 Miliar, Pemko Batam Pangkas Belanja Tak Prioritas

Terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan dapat melakukan efisiensi hingga Rp129 miliar pada tahun 2025. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SEKDAKO BATAM - Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid saat ditemui di dataran Engku Putri, Senin (17/2/2025). Pemko Batam menargetkan efisiensi anggaran Rp 125 miliar pada tahun anggaran 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan efisiensi anggaran Rp129 miliar pada tahun 2025. 

Sejauh ini, efisiensi sudah mencapai Rp 85 miliar.

Namun Pemko Batam masih menyisir sejumlah kegiatan untuk mencapai target efisiensi anggaran tersebut.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut mengatur penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Sebut Angka Pengurangan Masih Proses Belum Final

"Sesuai arahan pimpinan, Perangkat Daerah agar memangkas belanja yang tidak prioritas sesuai amanat Inpres tersebut. Sehingga target kita melakukan efisiensi sebesar Rp 129 miliar ini dapat terealisasi," ujar Jefridin (2/3/2025).

Pemangkasan anggaran dilakukan di berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor, dan cenderamata. 

Selain itu, kegiatan yang tidak masuk skala prioritas juga dihapus.

Di sisi lain, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan. 

Perangkat daerah penghasil didorong untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi.

Baca juga: Pemko Batam Siapkan Sertijab Hingga Pisah Sambut Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

"Perangkat daerah penghasil telah membuat inovasi dan melakukan terobosan untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah," kata Jefridin.

Beberapa pajak yang akan dioptimalkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJU), reklame, serta pajak daerah lainnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved