Kamis, 11 Juni 2026

KASUS NARKOBA DI BATAM

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim

Dua calon penumpang di Bandara Hang Nadim Kota Batam, tujuan Lombok ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, kedapatan bawa sabu seberat 400 gra

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA DOK POLDA KEPRI
CALON PENUMPANG PESAWAT DITANGKAP - Satu dari dua calon penumpang pesawat yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Minggu (2/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua calon penumpang di Bandara Hang Nadim Kota Batam, tujuan Lombok ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, setelah kedapatan membawa sabu seberat 400 gram, Minggu (2/3/2025).

Dua calon penumpang tersebut yakni ZK dan IA, yang ditangkap di dalam bandara saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, Minggu (2/3/2025).

Penangkapan kedua calon penumpang tersebut dilakukan Subdit II Ditresnarkoba dipimpin Kasubdit II AKBP Gokmaulitae Sitompul.

Penangkapan tersebut dibenarkan Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Anggoro Wicaksono melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Gokmaulitae Sitompul menjelaskan kronologis penangkapan dimana berawal dari informasi petugas Bandara.

Setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu, pihaknya langsung datang ke Hang Nadim.

Baca juga: Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Sabu Saat Dikejar

"Kedua tersangka ini hendak berangkat ke Lombok, modus tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam celana dalam," kata Gokmaulitae.

Dia menjelaskan saat digeledah barang bukti tersebut awalnya tidak ditemukan, namun detektor terus berbunyi saat pelaku melintas di pemeriksaan penumpang.

Melihat kejanggalan tersebut kedua tersangka diarahkan ke ruang pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditemukan bungkusan kecil serbut putih berupa kristal.

Saat dilakukan pemeriksaan serbuknputih tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam celana dalam.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku membawa sabu masing-masing 200 gram.

"Jadi total barang bukti dari dua tersangka sebanyak 400 gram," kata Gokmauliate.

Baca juga: Pengakuan Bandar Sabu di Batam, Packing Barang Sambil Konsumsi Sabu, Polisi Amankan Bong di Hotel

Sementara untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Kedua pelaku masih irit bicara, kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Gokmauliate.

Di tempat terpisah Ditresnarkoba Polda Kepri Anggoro Wicaksono mengesankan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di Kepri khususnya Batam.

Anggoro juga menyebutkan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi lain di Kepri, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Narkotika di Kepri.

( tribunbatam.id/ianpertanian )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved