KORUPSI DI BINTAN
Korupsi di Bintan Jerat 5 Oknum PNS, Sekda Tegaskan Tak Bakal Beri Bantuan Hukum
Pemkab Bintan memastikan 5 oknum PNS terjerat korupsi pengelola dana wisata mangrove Kecamatan Teluk Sebong tak mendapat bantuan hukum.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Lima oknum PNS Pemkab Bintan terjerat kasus korupsi di Bintan.
Korupsi di Bintan ungkap perkara penyidik Kejari Bintan itu menjerat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, Sri Heni Utami; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Bintan, Herika Selvia.
Selain itu oknum PNS Pemkab Bintan yang terjerat korupsi lainnya Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani; Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi dan Lurah Kota Baru, Khairudin.
Selain lima oknum PNS itu, penyidik Kejari Bintan juga menahan dua pejabat lainnya yakni Kepala Desa Sebong Pereh, Maslan serta mantan Kades Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip.
Mereka ditahan soal dugaan korupsi dana pengelola wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara
Jaksa menilai, perbuatan para tersangka merugikan keuangan Negara.
Seharusnya uang itu disetorkan ke khas daerah, bukan dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika mengatakan secara resmi pihaknya sudah mendapatkan informasi penahanan lima ASN Bintan.
“Kami akan berkomunikasi dengan pak Bupati. Apakah jabatannya diganti atau seperti apa, kami tahu,” sebut Ronny, Selasa (4/3/2025).
Dia menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada lima ASN tersebut.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Bayu Wicaksono dan Siswanto Pikir Pikir Vonis Majelis Hakim
Alasannya pelanggaran tersebut menyangkut tindak pidana korupsi.
"Pemerintah tak bisa beri bantuan hukum kalau menyangkut tidak pidana korupsi. Tindakan itu dimusuhi negara," tegasnya.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan pun menanggapi tanggapi persoalan ini.
Roby menyampaikan, Pemkab Bintan tetap menghargai proses hukum yang ada.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap kita jalankan sambil menunggu prosesnya seperti apa,” kata Roby.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut Mantan Kepala BP Tanjungpinang 8 Tahun Penjara
Roby mengatakan belum ada tindakan yang dilakukan terhadap para tersangka, masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan.
"Kasus ini menjadi momen refleksi bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus melaksanakan evaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka," ungkapnya.
Dia berharap, semoga ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Mari saling mengingatkan, satu dengan yang lain," pesan Roby. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kejari Bintan Terima Rp336 Juta Titipan Uang Pengganti terkait Korupsi di PT BIS |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Seret eks PT BIS, Susilawati Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan eks Direktur PT BIS, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Lima PNS dan 2 Kepala Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Wisata Mangrove, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Tujuh Pejabat Bintan Jadi Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove, Negara Rugi Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.