PENEMBAKAN BOS RENTAL

Terdakwa Bambang Menangis saat Sidang Penembakan Bos Rental, Ngaku Baru 20 Hari Kehilangan Ayah

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengaku menyesali perbuatannya telah menembak bos rental mobil.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/Febryan Kevin
TERDAKWA BERI PENGAKUAN - Terdakwa Bambang Apri saat menangis ketika menyesali perbuatannya menembak bos rental, Senin (3/3/2025). Terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), memberikan pengakuan mengejutkan. 

Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini. 

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. 

Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AL Penembak Bos Rental Menyesal, Sebut Kehilangan Orangtua Sangat Menyakitkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved