Kasus Rokok Ilegal Tangkapan Lanal Tarempa Hingga Rp 1,7 M Bakal Ditangani Bea Cukai Tanjungpinang
Kasus tangkapan rokok ilegal di Anambas oleh Lanal Tarempa hingga Rp 1,7 Miliar bakal ditangani Bea Cukai Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tangkapan rokok ilegal di Anambas oleh Lanal Tarempa yang ditaksir mencapai Rp 1,7 Miliar bajal ditangani penyidik Bea Cukai Tanjungpinang.
Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, M Sukur mengatakan, proses pelimpahan kasus yang merugikan negara dari Lanal Tarempa ke Bea Cukai Tarempa itu saat ini sudah berjalan.
Selain 233 bal rokok beraneka merk tanpa pita cukai yang seharusnya hanya boleh beredar di daerah terbatas, Lanal Tarempa juga mengamankan seorang sopir truk.
"Pelimpahannya akan kami tangani, setelah proses dari Lanal Tarempa selesai," ucapnya, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan itu, kasus tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang untuk tahap penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Lanal Tarempa Anambas Tangkap Rokok Ilegal dari KMP Bahtera Nusantara Total Rp 1,7 Miliar
Termasuk barang bukti, sebutnya juga akan dimusnahkan di Bea Cukai Tanjungpinang.
"Untuk pengembangan kasusnya rencana akan kami bawa ke Tanjungpinang sekaligus barang bukti," terangnya.
Masih menurut Sukur, dilimpahkannya penanganan itu ke sana karena status Bea Cukai Tarempa hanya sebatas pelayanan dan juga minim personel.
"Tapi kami akan koordinasi lagi ke sana, seperti apa nanti kita lihat. Yang pasti kasus ini akan kami tangani serius," jelasnya.
Sukur juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan kejelasan dari pemilik rokok ilegal yang dibawa oleh KMP Bahtera Nusantara 01 dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban ke Pelabuhan Matak Anambas.
Baca juga: Meriahkan HUT ke 79 TNI AL, Lanal Tarempa Beri Makan Bergizi dan Bagi Sembako di Anambas
"Kalau itu saya belum bisa sampaikan, kami belum tahu persis. Nanti kita lihat hasil penyelidikannya," pungkas Sukur.
Sebelumnya diberitakan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil menindak mobil truk yang bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Roro Matak.
Penindakan pada Rabu (5/3/2025) siang itu, melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) mengamankan rokok non cukai sebanyak 223 bal.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat dimana adanya pendistribusian rokok ilegal ke pulau-pulau Anambas melalui Kapal Roro dari Tanjung Uban.
Saat dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, tim mendapati salah satu mobil truk yang dibawa KMP Bahtera Nusantara 01 memuat rokok ilegal.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Tanjungpinang Hari Ini Diduga Akibat Puntung Rokok, Begini Kata Polisi
Warga Anambas Resah Pemadaman Listrik Masih Berlanjut, PLN Siap Koneksikan Mesin Baru |
![]() |
---|
Festival Jongkong Layar Dari Desa Nyamuk Ikut Meriahkan HUT ke-80 RI di Anambas |
![]() |
---|
Dukung Pemerataan MBG, Polres Anambas dan Pemkab Bakal Bangun SPPG di Sejumlah Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Apresiasi Paskibraka Sukses Tuntaskan Upacara HUT RI, Beri Sertifikat dan Uang Saku |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Anambas Launching, 23 Siswa SMP dan SMA dari Empat Kecamatan Siap Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.