Kasus Rokok Ilegal Tangkapan Lanal Tarempa Hingga Rp 1,7 M Bakal Ditangani Bea Cukai Tanjungpinang

Kasus tangkapan rokok ilegal di Anambas oleh Lanal Tarempa hingga Rp 1,7 Miliar bakal ditangani Bea Cukai Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
BEA CUKAI TAREMPA - Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, M Sukur saat ditemui di Tarempa, Kamis (6/3/2025). Ia mengatakan, proses pelimpahan kasus rokok ilegal tangkapan Lanal Tarempa di Anambas ditaksir Rp 1,7 Miliar bakal ditangani Bea Cukai Tanjungpinang. 

Bersama ratusan bal rokok berbagai merek ternama itu turut juga diamankan satu orang supir berinisial Ri yang membawa barang ilegal tersebut ke Pelabuhan Matak.

"Jumlah rokok ada sekitar 223 bal dengan satu orang supir kami amankan. Rencananya barang ini mau dikirim ke Pulau Matak," ucap Danlanal Tarempa.

Menurut Ari Sukmana, rokok ilegal yang berhasil diamankan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 1,7 Miliar.

"Ini komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Ilegal," terangnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved