Kasus Rokok Ilegal Tangkapan Lanal Tarempa Hingga Rp 1,7 M Bakal Ditangani Bea Cukai Tanjungpinang
Kasus tangkapan rokok ilegal di Anambas oleh Lanal Tarempa hingga Rp 1,7 Miliar bakal ditangani Bea Cukai Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
BEA CUKAI TAREMPA - Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, M Sukur saat ditemui di Tarempa, Kamis (6/3/2025). Ia mengatakan, proses pelimpahan kasus rokok ilegal tangkapan Lanal Tarempa di Anambas ditaksir Rp 1,7 Miliar bakal ditangani Bea Cukai Tanjungpinang.
Bersama ratusan bal rokok berbagai merek ternama itu turut juga diamankan satu orang supir berinisial Ri yang membawa barang ilegal tersebut ke Pelabuhan Matak.
"Jumlah rokok ada sekitar 223 bal dengan satu orang supir kami amankan. Rencananya barang ini mau dikirim ke Pulau Matak," ucap Danlanal Tarempa.
Menurut Ari Sukmana, rokok ilegal yang berhasil diamankan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 1,7 Miliar.
"Ini komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Ilegal," terangnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Anambas Resah Pemadaman Listrik Masih Berlanjut, PLN Siap Koneksikan Mesin Baru |
![]() |
---|
Festival Jongkong Layar Dari Desa Nyamuk Ikut Meriahkan HUT ke-80 RI di Anambas |
![]() |
---|
Dukung Pemerataan MBG, Polres Anambas dan Pemkab Bakal Bangun SPPG di Sejumlah Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Apresiasi Paskibraka Sukses Tuntaskan Upacara HUT RI, Beri Sertifikat dan Uang Saku |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Anambas Launching, 23 Siswa SMP dan SMA dari Empat Kecamatan Siap Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.