NARKOBA DI NATUNA

Polres Natuna Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Tangkap Tiga Tersangka di Lokasi Berbeda

Anggota Polres Natuna bongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS NARKOBA DI NATUNA - Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dan Kasat Narkoba saat memperlihatkan barang bukti dan ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025). Penyidik Polres Natuna membongkar jaringan narkoba di Natuna jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kepolisian Resor (Polres) Natuna membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.

Ungkap kasus narkoba di Natuna itu berawal pada Minggu (2/2).

Tiga tersangka kasus narkoba di Natuna jenis sabu-sabu itu berinisial IB (52), J alias M (43) dan F (30).

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Natuna menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka kasus narkoba di Natuna ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.  

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IB, di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur sekira pukul 20.30 WIB. 

Baca juga: Ekonomi Natuna Lesu Dipicu TPP PNS Tak Kunjung Cair, Pedagang dan ASN Mengeluh

Dari tangan IB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil yang diduga sabu-sabu seberat 0,17 gram serta satu unit ponsel.  

"Yang bersangkutan pernah juga di hukum dalam perkara perjudian pada tahun 2023 lalu," ujar Kompol Paten. Kamis (6/3/2025).

Dari hasil interogasi, IB mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial J alias M.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menggerebek rumah J. 

Dari lokasi tersebut, ditemukan empat paket kecil sabu-sabu seberat 3,14 gram, satu unit ponsel, satu sendok sabu-sabu.

Baca juga: Breaking News, Polres Natuna Tangkap Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Janda Anak Tiga

Serta 103 plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.  

Saat penggerebekan di rumah J, polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial F yang sedang berada di tempat tersebut.

Setelah penggeledahan, ia kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu sendok sabu sebagai alat konsumsi.  

Kompol Paten Tarigan mengatakan, bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Polres Natuna Siap Amankan Malam Perayaan Tahun Baru 2025

“Masing-masing tersangka ini selain pemakai juga berperan dalam peredaran narkotika. Barang ini didatangkan dari Kota P,” jelasnya.  

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.  

Polres Natuna berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.  

"Mencegah peredaran narkotika ini bukan hanya menjadi tugas kita kepolisian, tapi keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan. Sehingga peredaran ini bisa kita hentikan" tutup Wakapolres Natuna(TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved