NARKOBA DI NATUNA

Oknum ASN Satpol PP Natuna Tersangka Kasus Narkoba, BKPSDM Urus Pemberhentian Sementara

Kepala BKPSDM Natuna urus pemberhentian sementara oknum ASN Satpol PP Natuna, tersangka kasus narkoba. Hak keuangan tiap bulan berkurang jauh.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KEPALA BKPSDM NATUNA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Alim Sanjaya. Pihaknya sedang mengurus pemberhentian sementara terhadap oknum ASN Satpol PP Natuna, tersangka kasus narkoba di Natuna. Pemberhentian sementara ini berdampak pada hak keuangan yang biasa oknum PNS itu terima setiap bulannya. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Ww (40), oknum ASN Satpol PP Natuna tersangka kasus narkoba bakal mendapat gaji pokok saja sebesar 50 persen.

Itu setelah permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna terhadap oknum ASN Satpol PP Natuna yang terjerat kasus narkoba itu mendapat persetujuan.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menegaskan jika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut 'Kesra' otomatis dihentikan. 

“TPP-nya tidak diberikan. Hanya gaji pokok 50 persen saja yang tetap dibayarkan,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Alim, status kepegawaian oknum ASN Satpol PP Natuna itu akan ditentukan setelah vonis pengadilan.

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara

Jika pengadilan memutus hukuman di bawah dua tahun, maka pemberhentian sementara tetap berlaku sampai masa hukuman selesai. 

Namun jika vonis lebih dari dua tahun, maka oknum ASN Pemkab Natuna itu langsung diberhentikan secara permanen.

“Kalau vonisnya di atas dua tahun dan sudah inkrah, langsung diberhentikan secara permanen. Tapi kalau di bawah dua tahun, masih bisa dipertimbangkan untuk kembali bertugas setelah bebas,” jelasnya.

Namun demikian, kembalinya ASN ke lingkungan kerja juga bergantung pada pertimbangan Bupati dan tiga faktor penting lainnya.

Di antaranya, masih tersedianya formasi, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, dan kesediaan menjaga nama baik Pemkab Natuna.

Baca juga: Breaking News, Dua Tersangka Kasus Narkoba di Natuna Tertunduk saat Kapolres Pimpin Ekspos

“Pertimbangan itu akan kita ajukan ke BKN setelah ada surat resmi dari OPD nya dan keputusan dari Bupati,” ucapnya.

Alim menjelaskan bahwa hal itu berbeda konteksnya jika ada ASN terjerat kasus korupsi. 

Dimana pemberhentian permanen tetap dilakukan, meskipun vonis di bawah dua tahun.

“Kalau korupsi, berapa pun lama hukumannya, langsung diberhentikan secara permanen. Tidak ada ampun," tegasnya.

Sebagai informasi, anggota Polres Natuna menangkap oknum ASN Satpol PP berinisial Ww (40) pada 10 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved