ANAMBAS TERKINI

Siswi SMA Jadi PSK di Anambas, Dapat Orderan Dari Sepupu, Ditangkap Saat Servis Pelanggan ke Dua

0703_Anambas_Anak di Bawah Umur di Anambas Terjaring Razia di Penginapan, Pelaku Meringkuk di Sel

Istimewa
PELAJAR SMA JUAL DIRI - Seorang pelajar SMA di Anambas kedapatan hendak melayani pelanggan di sebuah hotel di Anambas. 

Oleh pelaku pun mengaku masih minat dan melakukan transaksi pada esok harinya Sabtu di salah satu penginapan.

"Pu telah mengakui berhubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian, korban diberikan uang Rp 500 ribu dan ditinggal karena pelaku ada kerjaan di luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Anambas.

Atas perbuatannya Pu dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk pelaku Pu terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu disinggung terkait posisi Zl, pihaknya belum menemukan kesesuaian dengan kasus tersebut karena adanya jeda waktu. Dimana komunikasi terakhir sudah ada antara korban dan pelaku.

"Kita masih lakukan pengembangan, jika ada bukti yang cukup siapapun bisa terjerat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved