REMPANG ECO CITY

Kepala BP Batam Luruskan Soal Nasib Rempang Eco-City Tak Masuk Proyek Strategis Nasional

Begini jawaban Kepala BP Batam Amsakar Achmad Soal Proyek Rempang Eco-City tidak termasuk daftar 77 Proyek Strategis Nasional.

tribunbatam.id/Istimewa
LIHAT PETA - Warga Rempang saat melihat-lihat peta rancangan proyek hunian relokasi. BP Batam memberikan kemudahan, warga yang terdampak pembangunan dan bersedia untuk direlokasi dapat memilih rumah dan blok yang mereka inginkan sesuai dengan site plan yang telah disiapkan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proyek Rempang Eco-City tidak termasuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan tidak tercantumnya Rempang Eco-City dalam RPJMN terbaru tidak serta-merta berarti proyek tersebut dibatalkan.

"Memang ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam daftar RPJMN. Namun, itu tidak berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Ada dua dokumen yang berbeda dalam hal ini, karena dokumen sebelumnya itu masuk," ujar Amsakar kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa, (11/3/2025).

Amsakar juga menyampaikan keputusan mengenai pembatalan atau perubahan status proyek strategis seperti ini sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait.

Baca juga: Walikota Batam Amsakar Achmad Soal Konflik PSN di Rempang, Optimistis Bisa Selesai

SAMPAIKAN ASPIRASI - Warga Rempang saat menyampaikan aspirasinya di kantor Pemerintah Kota Batam beberapa waktu lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI - Warga Rempang saat menyampaikan aspirasinya di kantor Pemerintah Kota Batam beberapa waktu lalu. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

"Apabila ada pembatalan atau perubahan, itu adalah wewenang menteri. Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City, yang dipandang memiliki potensi besar bagi pembangunan ekonomi Batam dan kawasan sekitarnya," tambah Amsakar.

Anggota DPRD Kota Batam, Aman menyatakan keputusan pemerintah pusat mengenai PSN Rempang harus diikuti oleh daerah.

"Kalau tidak masuk dalam RPJMN terbaru, tentu proyek ini disetop. Tapi apakah dihentikan sepenuhnya atau ada tahapan lain, itulah yang belum jelas karena belum ada petunjuk teknis," ujar Aman.

Anggota DPRD Kota Batam itu menambahkan DPRD akan mengawal perkembangan kebijakan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved