Oknum Provost Terlibat Narkoba
Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba, Kompolnas: Kasus Luar Biasa
Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo kaget anggota Provost Polresta Tanjungpinang ditangkap terkait narkoba. Menurutnya, ini kasus luar biasa
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Sudihutomo kaget mendengar ada anggota Provost Polresta Tanjungpinang ditangkap karena terlibat narkotika.
Sebagai informasi, oknum Provost Polres Tanjungpinang berinisial SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
SS ditangkap di sebuah kamar kost di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (5/3/2025).
"Ini kasus luar biasa, provost itu polisinya polisi. Bagaimana dengan anggota polisi lainnya?," kata Arief kepada Tribun Batam, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Detik-detik Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Bersama Wanita, Terlibat Narkotika
Arief meminta agar kasus keterlibatan anggota provost dalam peredaran narkoba dikawal.
"Jadi ini harus dikawal, walaupun yang terlibat ini anggota provost tetap juga bisa masuk ke pidana umum. Karena provost itu juga merupakan anggota polisi," kata Arief.
Ia menegaskan sesuai rapat pimpinan Polri pada 31 Januari 2025 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta kepada seluruh jajaran Polda dan Polres untuk membuka media sosial.
"Jadi seluruh aduan masyarakat yang masuk ke polisi harus ditanggapi," kata Arief.
Mengenai keterlibatan anggota Provost Polresta Tanjungpinang dengan jaringan narkotika, harus benar -benar dikawal.
"Masyarakat bisa mengawal dan menanyakan langsung perkembangan kasusnya," kata Arief.
Ia juga meminta kepada Polda Kepri untuk memeriksa sejauh mana keterlibatan anggota Provost Tanjungpinang terhadap peredaran narkotika.
"Ini baru informasi awal, kasus ini harus benar-benar dituntaskan apakah ada anggota lain yang terlibat," kata Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar kost di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (5/3/2025).
Saat diamankan, SS tidak sendirian tetapi bersama bersama seorang perempuan berinisial AA, yang diduga merupakan teman wanitanya.
Keduanya dicurigai sebagai pengendali peredaran sabu dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca juga: Heboh Kabar Anggota Polisi Polresta Tanjungpinang Ditangkap di Batam terkait Narkoba
Dalam operasi tersebut, seorang pria asal Tanjungpinang tertangkap membawa 185 gram sabu yang disembunyikan di selangkangannya.
Penangkapan oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang ini dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat dikonfimasi media. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Pimpinan 2 Tingkat di Atas Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba Harus Diperiksa |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang 5 Hari Tak Masuk Dinas Sebelum Ditangkap di Batam |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Jadi Otak Penyelundupan Sabu Malaysia ke Batam |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang di Batam terkait Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.