Oknum Provost Terlibat Narkoba

Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang di Batam terkait Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologis pengungkapan keterlibatan anggota Provost Polresta Tanjungpinang ini

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA - Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pandra bicara terkait kronologi oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang ditangkap terkait narkoba di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang inisial SS ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Dalam kasus ini, SS disebut-sebut sebagai pengendali pengiriman narkotika dari Malaysia tujuan Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologis pengungkapan keterlibatan anggota Provost Polresta Tanjungpinang ini.

Awalnya pihak Bea Cukai Batam menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Karena Narkoba, Kompolnas: Kasus Luar Biasa

Pria berinisial PG itu diketahui datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, dan setelah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, PG ditangkap Bea Cukai.

Dari PG ditemukan barang bukti berupa 185 gram sabu-sabu yang diselipkan di dalam celana.

Setelah PG ditangkap, dia diserahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SS bersama seorang wanita berinisial AA.

Pandra mengatakan, peran SS dalam kasus tersebut yakni sebagai otak dalam penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam.

"SS dan wanita yang bersamanya ditangkap di daerah Sei Panas, Batam," kata Pandra.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam rumah.

"Saat ini ketiga pelaku yakni PG, SS (oknum polisi,red) dan AA, sudah ditahan di Rutan Polda Kepri," kata Pandra.

Ia mengatakan, penangkapan anggota Polresta Tanjungpinang tersebut merupakan upaya Polda Kepri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Ini juga sesuai dengan Commander Wish yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas kepolisian di tahun 2025 di wilayah Kepulauan Riau. Poin ke tujuh, yakni paparan ini mencakup evaluasi kinerja Polri sebelumnya," kata Pandra.

Baca juga: Heboh Kabar Anggota Polisi Polresta Tanjungpinang Ditangkap di Batam terkait Narkoba

Ia menegaskan Kapolda Kepri meminta seluruh aturan ditegakkan dan tidak akan memberikan ruang kepada setiap pelanggaran  yang dilakukan oleh anggota.

"Jadi jika ada anggota yang melanggar, harus ditindak tegas," kata Pandra. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved