Oknum Provost Terlibat Narkoba

Pimpinan 2 Tingkat di Atas Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba Harus Diperiksa

Kompolnas minta pimpinan dua tingkat di atas SS, oknum polisi Provost Polresta Tanjungpinang terlibat narkoba diperiksa terkait SS tak masuk dinas

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Pribadi
FOTO BERSAMA - Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo foto bersama anggota Polri saat berada di Puslitbang Mabes Polri. Kompolnas minta pimpinan dua tingkat di atas SS, oknum polisi Polresta Tanjungpinang terlibat narkoba, diperiksa. Karena tak lakukan pengawasan hingga anak buahnya tak masuk dinas selama 5 hari 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangkapan oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang SS, jadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Terlebih terkait kehadiran personel dalam satuan tugasnya.

Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo saat dihubungi Tribun Batam mengatakan, kasus peredaran narkotika di Kepri yang melibatkan anggota Provost tersebut harus menjadi atensi pimpinan Polda Kepri.

Terlebih, SS sudah lima hari tak masuk dinas sebelum ditangkap personel Polda Kepri di Batam terkait narkoba.

"Ini sangat luar biasa, seharusnya pimpinannya dalam satuan tugas harus lebih proaktif dan peduli terhadap anggotanya," kata Arief, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang 5 Hari Tak Masuk Dinas Sebelum Ditangkap di Batam

Ia juga menjelaskan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

"Sekarang yang perlu kita tanyakan apakah pimpinannya tahu oknum SS ini tidak masuk dinas?," kata Arif.

Jika pimpinan SS tidak mengetahui yang bersangkutan tidak masuk dinas, maka pimpinan di satuan tersebut harus diperiksa karena tidak menaati Perkap tersebut.

Bukan hanya pimpinannya, tetapi pimpinan di atasnya juga harus diperiksa.

"Jadi dua tingkat pimpinan di atas oknum yang bersangkutan harus diperiksa," ujarnya.

Selain itu sesuai arahan Kapolri pada 31 Januari 2025 lalu, polisi harus melaksanakan tugas secara transparan dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Masyarakat harus melakukan pengawalan terhadap kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut," kata Arief.

Ia juga menegaskan, untuk kasus oknum Provost yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut harus diproses secara hukum.

"Jadi nanti setelah menjalani kode etik, oknum ini juga harus dituntut secara hukum. Ini kasus yang sangat luar biasa," kata Arief.

Sementara mengenai keterlibatan oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang dalam peredaran narkotika di Batam, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Ferry Irean yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Pesan melalui saluran WhatsApp yang dikirim belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved