Polda Kepri Sidak Pasar di Batam Pasca Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Jakarta
Hasil sidak Polda Kepri, takaran MinyaKita di pasaran Batam masih sesuai standar, bahkan melebihi 1 liter dalam batas toleransi 0,3 persen
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Cek takaran minyak goreng MinyaKita, jajaran Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri sidak sejumlah pasar tradisional di Batam, Rabu (12/3/2025).
Pengecekan dipimpin langsung Kasubdit Indagsi, AKBP Ruslaeni. Mereka memeriksa sejumlah dagangan minyak goreng MinyaKita dengan menakar ulang.
Ada pun pasar yang didatangi, yakni Pasar Tradisional Mega Legenda, Pasar Tradisional Botania 1 dan Pasar Tradisional Botania 2.
Dalam pengecekan itu, ditemukan MinyaKita yang beredar di pasaran, tersedia dalam kemasan refill/pouch 1 liter dan 2 liter.
Baca juga: Kadisperindag Batam Pastikan MinyaKita di Pasar sesuai Takaran, Hasil Sidak dengan Polisi
Minyak ini diproduksi beberapa perusahaan, ada PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas kemudian PT Able Commodities Indonesia Medan.
Sementara itu, distributor yang menyalurkan produk ini ke pasar di Batam meliputi PT Wenindo Ekspres Kencana dan PT Batam Jaya Mandiri serta PT Panca Mitra Niaga.
"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan takaran dan kualitas yang dijanjikan kepada masyarakat," ujar AKBP Ruslaeni.
Pihaknya melakukan pengujian takaran minyak goreng menggunakan alat ukur bejana 1 liter.
"Hasilnya, takaran minyak goreng masih sesuai standar, bahkan melebihi 1 liter dalam batas toleransi 0,3 persen," katanya.
Dengan begitu, ia meminta masyarakat Batam bisa lebih tenang karena minyak goreng bersubsidi ini dipastikan sesuai takaran dan kualitasnya terjaga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan, jika menemukan adanya dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng di pasaran.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 Maret lalu.
Baca juga: Breaking News, Disperindag Karimun Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Dalam inspeksi itu, dia menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.
Temuannya, MinyaKita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 ml. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Dalam sidak itu, pedagang juga menjual MinyaKita di atas HET, seharusnya Rp15.700 per liter, tetapi dijual Rp18.000 per liter. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Warga Dua Perumahan di Batam Ini Resah, Pengembang Disebut Bakal Timbun Drainase Induk |
![]() |
---|
Komando Batam Bakal Aksi Buntut Tewasnya Driver Online di Jakarta, Minta Polisi Usut Tuntas |
![]() |
---|
Tangis Histeris di TKP Pasutri Batam Tewas Tak Wajar, Riama Mengira Korban Tewas Sepupunya |
![]() |
---|
Penghuni Kontrakan di Batam Tewas Tak Wajar, Polisi dan Tim DVI Polda Kepri Olah TKP 5 Jam Lebih |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di PT LOI Batam, Polisi Periksa 10 Saksi, Disnaker Kepri Investigasi Pelanggaran K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.