KASUS PERTAMAX OPLOSAN

Ahok Senang Penuhi Panggilan Kejagung, Bakal Blak-blakan soal Kasus Korupsi Pertamina

Ahok dipanggil sebagai saksi di  Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com/Shela Octavia
AHOK DATANG KE KEJAGUNG - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Ahok yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang ini terlihat juga membawa sebuah buku coklat. Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf. 

Sementara, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu. 

“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 

Enam Tersangka PT Pertamina

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; 
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; 
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; 
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya;
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. 

Tiga Tersangka Broker

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Buka-bukaan soal Pertamina ke Kejagung, Ahok: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved