PPPK KARIMUN

Jerit Hati Guru Honorer SD Negeri 01 Meral Barat Karimun Soal PPPK: Kami Tak Berpenghasilan Lagi

Suara bergetar terdengar dari sejumlah guru honorer di Karimun yang tak bisa ikut seleksi PPPK karena tertahan aturan saat di DPRD Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PPPK KARIMUN - Fitriawati, seorang guru honorer di Kabupaten Karimun saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karimun baru-baru ini. Depan para wakil rakyat, ia terisak menceritakan nasibnya dan sejumlah guru honorer lain yang tak bisa ikut seleksi PPPK karena terbentur regulasi. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Suara bergetar menahan tangis menggema ruang Banmus DPRD Karimun.

Dengan raut wajah memelas, sejumlah guru honorer di Karimun berada dalam posisi di tengah barisan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karimun.

Dari puluhan tenaga pendidik honorer di SD Negeri 001 Meral Barat tergabung dalam PGRI Karimun mengadukan nasib mereka yang belum menerima gaji selama tiga bulan.

Kedatangan mereka ke DPRD bukan kali pertama.

Sebelumnya mereka juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengapung di Perairan Pulau Mudu Karimun Kepri

Mereka merasa menjadi tenaga pendidik yang terabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Nasib mereka digantung berdasarkan regulasi tanpa ada kepastian dan kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Setiap kami datang, kami mengadu hanya regulasi-regulasi yang kami dengar. Kami hampir bosan," ucap Fitriawati dengan suara bergetar.

Selama belasan tahun mengabdi, dan peralihan status SD Swasta 001 PTKG Meral Barat menjadi SD Negeri 001 Meral Barat, per tanggal 2 September 2024 lalu.

Puluhan dari mereka menjadi tenaga honorer dan terbentur adanya regulasi tenaga pendidik negeri.

Baca juga: Seleksi PPPK Karimun, 28 Pelamar Ditolak Sanggahannya Karena Tak Penuhi Syarat

Hal ini berdasar undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 69 menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lain wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK lantaran masa kerja mereka menjadi nol bulan.

Sedangkan persyaratan pelamar PPPK tenaga pendidik minimal dua tahun.

Sesuai dengan Kepmen PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Surat Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved