Perlindungan Optimal Jemaah Haji 2025: Wajib Kepesertaan JKN untuk Ibadah yang Lebih Tenang

Seluruh jemaah haji 2025 wajib terdaftar di JKN untuk perlindungan kesehatan sebelum, saat, dan setelah ibadah haji. Daftar mudah via Mobile JKN.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
BPJS TANJUNGPINANG - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang siap mendukung kesehatan jemaah haji 2025 melalui Program JKN untuk perlindungan optimal selama ibadah. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan maksimal sebelum keberangkatan, selama ibadah, dan setelah kembali ke Tanah Air.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M. N. Andriansah mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik pada 2025 maupun tahun-tahun mendatang. 

“Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN terbukti memberikan dampak positif, terutama saat persiapan keberangkatan dan proses kepulangan,” ujarnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, M. Zain, menegaskan bahwa mulai 1446 H/2025 M, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki status JKN aktif sesuai Keputusan Menteri Agama. 

Hal ini untuk memastikan jemaah bisa mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir akan biaya pengobatan, sehingga mereka dapat fokus menjalankan ibadah.

Baca juga: Dana Terbatas, Pemkab Natuna dan BPJS Tanjungpinang Data Ulang Warga Penerima BPJS 

Jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN masih dapat mengurus keberangkatan, tetapi diimbau segera mendaftar agar perlindungan kesehatan tetap berjalan optimal. Proses pendaftaran bisa dilakukan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan fitur riwayat kesehatan digital di aplikasi Mobile JKN, yang mempermudah tenaga medis di Arab Saudi mengakses rekam medis jika jemaah membutuhkan penanganan darurat.

“Dengan adanya JKN, jemaah bisa merasa lebih aman dan nyaman beribadah. Perlindungan ini memastikan mereka bisa menjalankan rukun Islam kelima dengan tenang, dan kita berharap seluruh jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” pungkas Zain. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved