Status Honorer di Bintan Tetap Lanjut Meski Pengangkatan PPPK dan CPNS Ditunda

Nasib tenaga honorer di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terungkap meski pelantikan PPPK dan CPNS tertunda.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PPPK DI BINTAN  - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Bintan, Ronny Kartika. Status honorer di Bintan tetap lanjut meski pelantikan PPPK dan CPNS tertunda. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penundaan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang ramai diperbincangkan.

Hal ini jadi perbincangan termasuk di Kabupaten Bintan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat keputusan tersebut. 

Penundaan ini berdasarkan Surat Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya, memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025 maka dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal.

Dimana CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

Baca juga: DPRD Bintan Sidak Lokasi Kandang Ayam, Pastikan Kondisi Setelah Dapat Protes Warga

Menanggapi hal tersebut, Sekda Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa hingga saat ini Pemda Bintan melalui BKPSDM Bintan masih memproses untuk NIP bagi PPPK yang telah lulus pada tahap I di BKN.

Diketahui bahwa, beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah melaksanakan ujian PPPK.

Dimana 1.205 orang dinyatakan lulus yang terdiri atas 1.093 orang PPPK teknis, 90 orang PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan 22 orang PPPK tenaga guru.

"Untuk SK NIP bagi PPPK yang telah lulus tahap I masih berproses di BKN," kata Rony, Jumat (14/3/2025).

Terkait pengangkatan CPNS dan PPPK prinsipnya Pemkab Bintan mengikuti arahan regulasi dari Pemerintah Pusat.

"Sambil menunggu, honorer di Pemkab Bintan jangan takut,  tetap bekerja dan akan di bayar dengan status honorer," jelasnya.

Baca juga: Sinergi Bank Riau Kepri Syariah Bintan dan OJK Lewat Program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025

Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengungkapkan bahwa Pemda Bintan masih menunggu regulasi tekhnis terkait hal tersebut. 

Regulasi pengangkatan CPNS dan PPPK sepenuhnya kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. 

“Seluruh regulasi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terpusat di Pemerintah Pusat. Pemkab Bintan, tentu akan menunggu aturan tekhnis terkait aturan sesuai regulasi,” katanya.

Sejumlah honorer Pemkab Bintan menyambut baik kebijakan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved