REVISI UU TNI
Rapat Revisi UU TNI Tertutup di Hotel Mewah, Partisipasi Masyarakat Hilang
Tindakan Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah membahas revisi UU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta memantik kontroversi.
Meski rapat RUU TNI selesai sekitar pukul 22.30 WIB, suasana di luar ruang rapat tetap tegang. Tidak ada seorang anggota Panja DPR maupun perwakilan pemerintah mau memberikan keterangan mengenai hasil rapat, termasuk Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Mereka tampak meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan kepada media.
Utut, yang keluar melalui pintu depan, coba dikejar wartawan untuk meminta keterangan terkait kesimpulan rapat Panja tersebut. Namun, ia hanya menghindar dan terus berjalan tanpa menggubris pertanyaan wartawan.
"Yang lain saja, jangan saya terus," ujar Utut, sambil melanjutkan langkahnya.
Keputusan rapat yang berlangsung dua hari penuh ini tetap menjadi misteri, sementara ketegangan yang terjadi di Hotel Fairmont semakin memperuncing kontroversi terkait revisi UU TNI yang tengah digulirkan.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).
"Jadi, dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.
Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.
Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.
Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.
"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkap dia.
Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ungkapnya..
Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.