WNA China Buron Polresta Barelang Ditangkap di Bandar Lampung Karena Jual Emas Palsu

Zhang Nanchang (56), WNA China yang merupakan buron Polresta Barelang ditangkap di Bandar Lampung terkait kasus penipuan emas palsu.

Editor: Dewi Haryati
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
WNA DITANGKAP KASUS PENIPUAN - WNA China Zhang Nanchang (kaus hijau) saat di Polresta Bandar Lampung, Rabu (12/3/2025). WNA ini melakukan penipuan dengan modus menjual mata uang kuno. WNA itu juga boron Polresta Barelang 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) China, Zhang Nanchang (56), ditangkap Polresta Bandar Lampung gegara kasus penipuan.

Pria paruh baya itu diamankan polisi Kamis (6/3/2025), pukul 13.00 WIB, di daerah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, karena dicurigai menjual emas palsu.

Penangkapan WNA China itu berawal dari laporan masyarakat, setelah pelaku tidak berhasil menawarkan 59 keping 'tael' berwarna keemasan atau seberat 6 Kg kepada korban.

"Setelah dites, kepingan kuningan tersebut bukan emas. Kemudian diteriaki massa dan pelaku juga tidak bisa Bahasa Indonesia," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Jambret di Batam Incar Gelang Emas Korbannya Kena Amuk Massa, Seorang Rekannya Masih Buron

Polisi lalu berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengamankan pelaku.

Terungkap pula dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan buron Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Di Batam, pelaku juga melakukan aksi tipu-tipu dan berhasil mengelabui korbannya. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar gegara ulah pelaku. 

"Jadi WNA China ini merupakan buronan dari Polresta Barelang setelah diduga melakukan penipuan terhadap korbannya di sana, dengan kerugian mencapai Rp2 miliar," kata Alfret.

Dari data Imigrasi, diketahui WNA tersebut datang ke Indonesia sejak 2023-2025 dengan visa kunjungan.

WNA tersebut kembali pada Februari 2025 dan datang ke Lampung, kemudian tersebar videonya. 

Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari Polresta Barelang bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 2 miliar. 

"Kami akan berkordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polresta Barelang terkait penanganan yang bersangkutan," kata Kombes Pol Alfret. 

Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini belum menemukan perbuatan pidananya.

Polresta Bandar Lampung menyerahkan kepada Imigrasi sambil menunggu koordinasi dari pihak Polresta Barelang. 

"Barang yang didapat 6 kg emas palsu, bukan emas tapi kuningan sari. Kami mengamankan handphone dan tas yang digunakan. Dugaan pada kasus tersebut satu orang kabur dan polisi melakukan penyelidikan," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved