PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL
Polda Kepri Buru Pelaku Penyelundupan Rokok Dari Batam ke Singapura via Ekspedisi
Ditreskrimsus Polda Kepri hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura via jasa ekspedisi
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENYELUNDUPAN ROKOK - Subdit Indagsi Krimsus Polda Kepri gerebek gudang eksportir di Batam, temukan rokok yang dikemas dalam bungkus makanan. Rokok itu rencananya akan dikirim ke Singapura via jasa ekspedisi
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang dan barang bukti.
"Kita masih lakukan pengembangan ya, untuk informasi selanjutnya akan kita informasikan," kata Ruslaeni.
Untuk sementara, para pelaku dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.