KORUPSI DI ANAMBAS
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Korupsi di Anambas perkara pembangunan Puskesmas Siantan Selatan terus bergulir. Dua terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan tak ajukan eksepsi.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Kami akan melampirkan empat alat bukti dan menghadirkan 3 orang saksi," sebut Bambang.
Baca juga: Puskesmas Tarempa di Anambas Perdana Layani Cek Kesehatan Gratis, Peminat Masih Sepi
Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Aturan ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan |
![]() |
---|
Jaksa segera Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.