KORUPSI DI ANAMBAS

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Korupsi di Anambas perkara pembangunan Puskesmas Siantan Selatan terus bergulir. Dua terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan tak ajukan eksepsi.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - Sidang perdana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel), Kabupaten Kepulauan Anambas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/3). Dua terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan 'kompak' tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Kami akan melampirkan empat alat bukti dan menghadirkan 3 orang saksi," sebut Bambang.

Baca juga: Puskesmas Tarempa di Anambas Perdana Layani Cek Kesehatan Gratis, Peminat Masih Sepi

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Aturan ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved