KORUPSI DI ANAMBAS
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya
Jaksa tetap pada tuntutannya tanggapi pledoi dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Anambas
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, dengan dua terdakwa yakni Baban Subhan dan Johan Intan terus bergulir.
Sidang lanjutan untuk kedua terdakwa itu telah memasuki sidang pembacaan pledoi alias nota pembelaan.
Kedua terdakwa dan penasehat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Boy Syalendra itu digelar pada Rabu (11/6/2025) lalu.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas
"Lanjutan sidang kasus korupsi Puskesmas Siantan Selatan sudah berlanjut ke tahapan pledoi, Rabu kemarin digelar," ucap Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (13/6/2025).
Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum kedua terdakwa meminta vonis atau hukuman keduanya diberikan seringan-ringannya.
"Intinya penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim tuntutan yang seringan-ringannya," sebut Bambang.
Terhadap nota pembelaan itu, jaksa penuntut umum, kata Bambang, tetap dengan tuntutan sebelumnya.
Hal itu sebagaimana tanggapan atas pledoi terdakwa dalam sidang replik yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
"Tanggapan penuntut umum pada intinya menginginkan hukuman sesuai dengan surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya," ujarnya.
Sebagaimana sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baban Subhan dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Johan Intan, JPU menuntut pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas Bertambah, Siapa Terbaru?
Terdakwa Johan Intan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp560 juta lebih.
Apabila setelah putusan berkekuatan tetap selama satu bulan tidak mengembalikan, maka harta benda akan disita lalu dilelang untuk pemenuhan pengganti.
Jika tak memiliki harta benda, maka terdakwa Johan Intan akan mengganti denda tersebut dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, kata Bambang, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp880 juta lebih.
Terhadap kerugian negara ini, terdakwa Johan Intan telah melakukan pengembalian sebesar Rp300 juta melalui Bank BSI yang dititipkan di rekening Kejati Kepri.
Ada juga uang Rp20 juta yang telah disetorkan ke kas daerah Anambas pada Desember 2023.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa korupsi di Anambas ini diyakini dan terbukti bersalah melawan hukum.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Jaksa segera Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.