KORUPSI DI ANAMBAS
Jaksa segera Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas ke Pengadilan
Perkara korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas sudah Tahap 2. Jaksa segera limpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor untuk disidang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas bakal melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Pelimpahan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Sinsel pada Dinkes Anambas tahun 2019 ini dilakukan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan atau tahap 2.
Dalam perkara ini, Baban Subhan selaku PPK dan Johan Intan selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Anambas Bambang Wiratdany mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 digelar pada Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas Bertambah, Siapa Terbaru?
Pelaksanaan tahap 2 oleh jaksa penyidik ini berlanjut setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap, baik secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"P-21 sudah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 lalu oleh penuntut umum Kejari Anambas," ucapnya, Kamis (27/2/2025).
Bambang melanjutkan, dua berkas perkara korupsi di Anambas ini akan dilimpahkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Segera akan kami limpahkan, mungkin dalam minggu ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penyidik menyatakan total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp880.403.114 atau Rp880 juta lebih.
Total kerugian ini sudah bersifat final setelah Kejari Anambas menerima hasil audit dari Inspektorat Anambas.
Baca juga: Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Layanan Kesehatan Tetap Aktif Meski Sepi
"Ini hasil audit Inspektorat Anambas, nilainya sudah final," pungkas Bambang. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.