KORUPSI DI ANAMBAS

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Korupsi di Anambas perkara pembangunan Puskesmas Siantan Selatan terus bergulir. Dua terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan tak ajukan eksepsi.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - Sidang perdana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel), Kabupaten Kepulauan Anambas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/3). Dua terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan 'kompak' tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sidang korupsi di Anambas dengan perkara pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel), Kabupaten Kepulauan Anambas masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang perdana korupsi di Anambas  dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar pada Kamis (13/3/2025).

Dua terdakwa korupsi di Anambas, Baban Subhan dan Johan Intan hadir bersama penasehat hukumnya mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar sudah sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang, Kamis tanggal 13 kemarin," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Anambas Bambang Wiratdany saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Bambang mengatakan, dalam perkara ini sebagaimana surat dakwaan, pihaknya meyakini dan secara sah perbuatan kedua terdakwa melawan hukum baik formil dan materil.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Menghilang, Kini Statusnya di Ujung Tanduk

Pihaknya menemukan, adanya pengajuan  surat permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang tidak sesuai ketentuan hukum dari Johan Intan selaku Kuasa Direktur CV SJY kepada Baban Subhan selaku KPA dan PPK

Johan Intan mengajukan pembayaran termyn secara tertulis ke Baban Subhan.

Johan Intan menindaklanjuti dengan hanya membayar termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi.

Namun, sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen direncanakan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.

Hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada 22 Desember 2019, terdakwa Johan Intan tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Dengan progres yang hanya mencapai 31,8 persen, akhirnya terdakwa Baban Subhan mengambil tindakan pemutusan kontrak kerja dan mengusulkan masuk ke daftar hitam.

Baca juga: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Puskesmas Sinsel Anambas Segera Sidang

Sampai masa kontrak kerja berakhir, Johan Intan tidak pernah melakukan pelunasan angsuran uang muka.

Hasil audit Inspektorat Anambas, nilai kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus pembangunan Puskemas Sinsel ini  mencapai Rp 880.403.114 atau Rp 880 juta lebih.

"Unsur-unsur yang kami temukan itu siap kami buktikan ke pengadilan," ucap Bambang.

Ia menjelaskan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Kami akan melampirkan empat alat bukti dan menghadirkan 3 orang saksi," sebut Bambang.

Baca juga: Puskesmas Tarempa di Anambas Perdana Layani Cek Kesehatan Gratis, Peminat Masih Sepi

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Aturan ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved