KORUPSI DI ANAMBAS

Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Menghilang, Kini Statusnya di Ujung Tanduk

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Serat Anambas masih bergulir. Sejak mencuat, Kades menghilang, statusnya sebagai pelayan publik di ujung tanduk

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
Foto Camat Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas Suhadi. Suhadi benarkan pihaknya sudah menerima surat dari BPD terkait penonaktifan Kades Serat, Antika. Diketahui, Kades Serat menghilang sejak kasus dugaan korupsi di Desa Serat mencuat 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas terus mencuat ke publik.

Sejak kasusnya naik ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Kepala Desa (Kades) Serat, Antika tak kunjung mengindahkan pemanggilan.

Bahkan keberadaan Anita sampai saat ini tak diketahui bak hilang ditelan bumi.

Sebagai pelayan publik di tingkat desa dengan perkara hukum yang berjalan, status Kades Serat, Antika kini di ujung tanduk.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Serat Anambas Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Jaksa

Terkini, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Serat telah mengusulkan penonaktifan Kades Serat itu ke Camat Siantan Timur.

"Benar kami sudah menerima surat BPD Serat terkait penonaktifan Kades Serat tanggal 14 November yang lalu," ucap Camat Siantan Timur, Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Kepada Tribun Batam, Suhadi mengaku jika pihaknya telah menindaklanjuti usulan tersebut dengan melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.

"Sudah kami usulkan, saat ini masih berproses karena nanti penentuannya ada di Bupati seperti apa," ujarnya.

Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya pun telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Serat.

"Insya Allah kita usulkan Sekretaris Desa sebagai Plt Kades nya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Anambas, Tetty Arnita membenarkan adanya usulan penonaktifan Kades Serat itu.

Ia menyebutkan, saat ini surat pemberhentian Antika sedang berada di Bagian Hukum untuk dikoreksi sebelum ditandatangani oleh Bupati Abdul Haris.

"Senin kemarin sudah dikoreksi oleh Bagian Hukum. Insya Allah dua hari ini sudah ditanda tangani Bupati," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Mangkir dari Panggilan Jaksa sebagai Saksi

Tak cuma itu, surat pengangkatan Plt Kades Serat juga telah ditandatangani oleh Bupati Abdul Haris.

"Kami monitor kasus Antika dan dari BPD serta Camat mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan," tutur Tetty.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved