3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Kompolnas Ingin Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Berat, Singgung Senjata 2 Oknum TNI
Komisioner Kompolnas Chairul Anam lantas mengomentari tragedi penembakan yang dilakukan kedua oknum TNI.
TRIBUNBATAM.id - Tragedi penggerebekan judi sabung ayam berujung tragedi berdarah penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, berujung pembunuhan.
Tiga anggota Polsek Negara Batin menjadi korban tewas dalam penembakan, pada Senin (17/3/2025) sore.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta yang menjadi korban tewas atas insiden tersebut.
Dua oknum prajurit TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis menjadi terduga pelaku penembakan ketiga anggota polisi itu.
Kopka Basar dan Peltu Lubis saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam lantas mengomentari tragedi penembakan yang dilakukan kedua oknum TNI itu.
Kompolnas berharap para pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dihukum berat.
Chairul Anam menilai tindakan pembunuhan itu tergolong melawan petugas negara yang sedang menegakkan hukum.
"Kami mendesak agar pelakunya dihukum berat maksimal. Kenapa? Karena sedang melawan petugas negara yang menjalankan kewenangannya," kata pria yang akrab disapa Cak Anam ini melalui pesan suara, Selasa (18/3/2025).
Cak Anam menyoroti bahwa kasus ini semakin penting mengingat isu yang terlibat adalah perjudian, sebuah permasalahan yang menjadi perhatian strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Apalagi, isunya adalah isu perjudian, yang ini menjadi tema strategis dari Pak Presiden," tambah dia.

Baca juga: Ikut Komentar soal Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Sahroni: Pelakunya Wajib Ditembak Mati
Anam juga mempertanyakan pelaku yang disebut adalah anggota TNI.
Dia menilai penggunaan senjata api harus diusut dengan tuntas, termasuk jenis senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh.
"Ini penting untuk diusut karena, satu, kita semuanya butuh aman dan butuh perlindungan," imbuh dia.
Jika dinyatakan senjata rakitan, akan ada pertanyaan mengapa petugas TNI bisa menggunakan senjata tersebut dengan bebas.
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
![]() |
---|
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.