NARKOBA DI ANAMBAS
Siasat Tersangka Narkoba di Anambas Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu-Sabu Dalam Plastik Gula
Tersangka kasus narkoba di Anambas ini simpan sabu-sabu dalam plastik gula. Polisi yang jeli segera menemukan serbuk haram itu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Anggota Polres Anambas menangkap dua warga terkait kasus narkoba.
Polisi menangkap dua tersangka kasus narkoba di Anambas berinisial Fa (24) dan Ew (40) di dua lokasi berbeda, Minggu (16/3).
Penangkapan tersangka kasus narkoba di Anambas in berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Pasir Merah, Tanjung Momong, Kecamatan Siantan.
Saat anggota mengintai, anggota Satres Narkoba Polres Anambas mendapati adanya upaya transaksi barang haram dengan pelaku Fa (24).
Saat diringkus, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,97 gram.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Anambas Kepri, Polisi Tangkap Dua Pria Berikut Sabu-Sabu
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba, AKP S.M Simanjuntak mengatakan, setelah pelaku diamankan, pihaknya langsung mengintrogasi asal muasal narkoba tersebut.
"Pengakuan FA, barang itu dia dapat dari EW. Kami pun lansung bergerak mencari keberadaannya," ucapnya, Rabu (19/3/2025).
Setelah bergerak di lapangan, pihaknya pun berhasil mengamankan EW yang saat itu berada di sebuah kafe di kawasan pasir putih, Tanjung Momong.
Namun saat penggeledahan, polisi tak menjumpai barang bukti karena disimpan di rumah pelaku di Desa Batu Belah.
"Saat di rumahnya baru kami temui. Pelaku menyimpan sabu itu dibungkus plastik gula bening dengan berat 27,03 gram," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Anambas, 1 Orang Kabur ke Laut
Saat ini, kedua pelaku pun telah mendekam di jeruji Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.
FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, EW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” pungkas AKP Simanjuntak. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Empat Pelaku Narkoba di Anambas Dibekuk, Polisi Sita BB Berkode A-168 Chinese Pin Wei |
![]() |
---|
Dua Pekerja PLN di Anambas Kepri Ditangkap Polisi terkait Narkoba |
![]() |
---|
Tersangka Narkoba di Anambas Serahkan Diri ke Polisi Didampingi Kades Berikut Barang Bukti Sabu-Sabu |
![]() |
---|
4 Kg Sabu Hasil Temuan Warga Anambas Kepri Dimusnahkan, Polisi Beri Penghargaan ke Penemu |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Anambas Kepri, Polisi Tangkap Dua Pria Berikut Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.