NARKOBA DI ANAMBAS

Dua Pekerja PLN di Anambas Kepri Ditangkap Polisi terkait Narkoba

DK dan AK yang bekerja di ULP PLN Anambas ini dibekuk atas dugaan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
NARKOBA DI ANAMBAS - DK dan AK yang bekerja di ULP PLN Anambas ini dibekuk polisi atas dugaan kasus narkotika jenis sabu, Jumat (25/4/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dua pria berinisial DK dan AK di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, ditangkap polisi pada Jumat (25/4/2025) malam.

DK dan AK yang bekerja di ULP PLN Anambas ini dibekuk atas dugaan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Ya dua orang, sekarang sudah kami tahan untuk proses hukum," ucapnya, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Pria di Medan Nekat Bobol Rumah Polisi, AC hingga Kulkas Digondol Demi Beli Narkoba

Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

"Yang satu kami amankan di Jalan Tambun dan satu lagi di Jalan Bakar Batu, Kelurahan Tarempa," sebutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat berbeda-beda.

"Dari pelaku DK, kami amankan sabu dengan berat 0,89 gram, sedangkan dari pelaku AK seberat 5,37 gram," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara berbeda.

Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Pegawai AirNav dan Wartawan Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Bandar Masih Buron

"Ancaman hukuman berbeda karena peran keduanya berbeda. DK hanya memiliki sementara, AK memiliki dan mengedar," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved