NARKOBA DI ANAMBAS

Empat Pelaku Narkoba di Anambas Dibekuk, Polisi Sita BB Berkode A-168 Chinese Pin Wei

Polres Anambas bekuk empat pelaku narkoba dengan BB tertulis kode A-168, Chinese Pin Wei, mirip temuan bb narkoba beberapa waktu lalu

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
NARKOBA DI ANAMBAS - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Anambas ditangkap polisi. Barang bukti dengan kode A-168 mirip temuan benda misterius terdampar di Anambas beberapa waktu lalu, ikut disita polisi. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Empat warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Empat pelaku narkoba di Anambas ini terdiri dari tiga laki-laki yakni berinisial Wa, Ar dan Wd serta satu perempuan berinisial Ek.

Mereka ditangkap polisi pada Kamis (24/7/2025) di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Siantan, Anambas, saat malam hari.

"Keempat pelaku sudah diamankan dari lokasi yang berbeda. Kini sudah diproses di Polres," ujar Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah, A.B. melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Benda Misterius Diduga Narkoba Ditemukan di Anambas Lagi, Kali Ini Terdampar di Desa Liuk

Ironisnya, pengungkapan kasus narkoba di Anambas ini mulanya didapati dari Ek, seorang ibu rumah tangga atas laporan masyarakat.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ek, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Barang haram tersebut, pelaku sembunyikan di celana dalam saat tes urine di RSUD Tarempa, Anambas.

"Saat dilakukan cek urine dan dibantu perawat rumah sakit, ditemukan narkotika itu disimpan di celana dalamnya," ungkap Kasatnarkoba Simanjuntak.

Tak sampai di situ, dari hasil pengembangan Ek, terungkap dua pria temannya yakni Wa dan Ar turut menyalahgunakan narkotika.

Polisi pun bergerak cepat menuju sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan dan menemukan kedua pelaku.

Masih dari interogasi petugas, kedua pelaku ternyata mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Rd.

"Dari pengakuan keduanya, ternyata barang tersebut dapat dari Rd. Kami pun langsung buru pelaku ke kediamannya," ujarnya.

Dari pelaku Rd, Tim Satresnarkoba Polres Anambas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 135,4 gram.

"Kepada penyidik ke empat pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Keempat pelaku disangkakan hukuman dengan pasal yang berbeda sesuai pelanggarannya.

Untuk pelaku Ek, Wa dan Ar disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Benda Misterius Diduga Narkoba Terdampar Saat Cuaca Ekstrem di Anambas, Ada Tulisan Huruf China

Sedangkan pelaku RD disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved