Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Perkara Asusila, Korbannya Anak Masih 5 Tahun di Papua
Hakim PN Jayapura vonis bebas oknum polisi dari perkara asusila. Korbannya anak masih 5 tahun di Keerom, Papua.
TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura memvonis bebas oknum polisi dari kasus asusila terhadap seorang anak yang masih berumur 5 tahun.
Dalam perkara dengan Nomor 329/Pid.Sus/2024.PN Jap yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty serta didampingi oleh Hakim Anggota Korneles Waroi dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom, hakim menyatakan oknum polisi berinisial Af (20) itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan atau membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan.
Sebagai informasi, oknum polisi ini merupakan terdakwa kasus asusila yang dilakukan olehnya sejak 2022.
Ia diputus bebas oleh hakim pada 20 Januari 2025.
Baca juga: Kompolnas Dorong Proses Pidana di Kasus Oknum Polisi Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba
Menanggapi putusan ini, Dede Gustiawan Pagundun, kuasa hukum korban yang beralamat di Keerom, Papua mengaku kecewa.
Ia menilai, putusan hakim tidak mengacu kepada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tentu putusan ini kami sangat kecewa, sehingga telah mengajukan kepada JPU untuk dilakukan banding dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3) malam.
Dede yang didampingi rekan kuasa hukumnya, La Ode Muktati menyampaikan, putusan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa tidak hanya menimbulkan kekecewaan terhadap keluarga korban.
Tetapi melukai rasa keadilan korban dan keluarga serta mencederai semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi
“Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya.
Anggota Peradi Kota Jayapura ini menyampaikan, anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum seharusnya memastikan hak-hak anak dilindungi dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
Namun, dengan adanya putusan ini, muncul pertanyaan besar soal di mana letak keadilan bagi korban.
“Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti disini, sehingga kami sebagai kuasa hukum korban akan menempuh jalur lain, yakni melakukan kasasi ke MA dan menempuh jalur hukum yang lainnya,” ucap Dede.
Menurut Dede, langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihaknya sebagai keluarga korban yakni melaporkan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menangani perkara ini kepada Komisi Yudisial.
Baca juga: Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi
Dede meminta Komisi Yudisial untuk meninjau kembali putusan hakim guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan berpihak pada korban dan keluarganya.
“Kami mendesak pihak terkait, termasuk pihak Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk turut meninjau kembali putusan ini, guna memberikan rasa keadilan yang berpihak pada korban,” ujarnya melansir Kompas.com.
Kecaman
Tidak hanya kuasa hukum korban, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Papua mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura yang membebaskan oknum anggota kepolisian berinisial AF (20) dari kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Keerom, Papua.
Sebagai informasi, oknum polisi ini merupakan terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan olehnya sejak 2022.
Ia diputus bebas oleh hakim pada 20 Januari 2025.
“Kami menilai kebutusan ini mengabaikan tuntutan hukum dari pihak korban,” kata Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/3).
Meskipun tidak memberikan bantuan hukum langsung kepada korban, sebagai aktivis perempuan dan anak, Nur merasa prihatin terhadap putusan bebas tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Polda Kepri Kena Pecat, CP Punya Cacatan Buruk Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut Nur, terdakwa merupakan penegak hukum yang bertugas sehari-hari di Kepolisian Resort (Polres) Keerom.
“Keputusan ini mencerminkan hilangnya pemenuhan hak keadilan bagi anak korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Nur mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PN Jayapura itu guna mendapatkan keadilan bagi korban.
“Kami berharap kuasa hukum korban lapor hakim yang memutuskan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang memutuskan perkara. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kronologi Lansia di Batam Tega Buat Asusila ke Wanita Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Pria di Batam Tega Buat Asusila ke Anak Tiri, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Papua Barat Daya Terancam Kehilangan Rp 376 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Papua Pegunungan Terancam Kehilangan Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Papua Selatan Terancam Anjlok Rp 321 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.