PENGANIAYAAN DI BATAM

Suami di Batam Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Istri dan Anak, Mohon Ampun Mertua Tak Digubris

Suami di Batam terancam lima tahun penjara setelah terlibat KDRT dan menganiaya anak perempuan termasuk mertuanya. Seperti apa kronologinya?

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
POLSEK SEKUPANG - Foto personel Polsek Sekupang kenal pamit kepada Kapolsek lama, Kompol Yudha Suryawardana kepada Kapolsek baru Kompol Z.A. Christopher Tamba di ruang Data Polsek Sekupang, Batam. Anggota Polsek Sekupang menangkap seorang suami di Batam yang tega menganiaya istri dan anak perempuannya termasuk mertua. Permohonan ampun mertuanya pun tak ia gubris. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suami di Batam terancam penjara maksimal 5 tahun penjara setelah tega menganiaya istri, anak hingga mertuanya.

Tak hanya penjara maksimal 5 tahun penjara, suami di Batam yang tega menganiaya istri, anak hingga mertuanya ini terancam denda Rp 15 juta, sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Budi Lesmana (42), nama suami di Batam tega menganiaya istri, anak dan mertuanya saat berada di Perumahan Devin Premiere, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang pada Rabu (19/3) pagi.

Anggota Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Ridho bergerak menangkapnya pada hari yang sama setelah menerima laporan polisi.

"Sudah kami amankan, selain KDRT, ia menganiaya anak dan mertuanya," ungkapnya, Sabtu (22/3).

Iptu M Ridho mengungkap kronologi penganiayaan di Batam itu sekira pukul 08.30 WIB.

 

PENGANIAYAAN DI BATAM - Tampang Budi Lesmana (42), tersangka KDRT sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan dan mertuanya di Polsek Sekupang, Rabu (19/3).
PENGANIAYAAN DI BATAM - Tampang Budi Lesmana (42), tersangka KDRT sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan dan mertuanya di Polsek Sekupang, Rabu (19/3). (TribunBatam.id/Dok Polsek Sekupang)

 

Ketika itu, korban bangun dan pindah ke kamar nomor 2.

Di kamar itu, korban kemudian bermain ponsel.

Setengah jam berlalu, Budi Lesmana bangun dan keluar kamar langsung mengambil HP miliknya.

Ia kaget setelah tahu ponselnya tiba-tiba rusak.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Batam Berakhir Jeruji Besi, Istri Jadi Korban KDRT Gegara HP Rusak

Budi kemudian kembali masuk ke kamar dimana korban tidur.

Ia berdiri di pintu kamar dengan suara keras sambil menanyakan kenapa korban merusak ponselnya. 

Sebab semua pekerjaannya ada dalam ponsel itu.

Budi kemudian menghampiri korban dan langsung memukul. 

Ia meninju kepala korban bagian sebelah kanan sebanyak satu kali.

"Karena pelaku terus memukul, korban menangkis pukulan dan melawan dengan menendang bagian perut pelaku menggunakan kedua kakinya," bebernya.

Hingga badan pelaku terdorong mundur ke belakang.

Baca juga: Tak Hanya KDRT ke Istri, Pria di Batam Tega Aniaya Mertua, Polisi: Kondisinya Mabuk

Lalu pelaku kembali mendekati korban, selanjutnya korban dengan suara kuat memaki pelaku hingga terjadi cekcok mulut. 

Tiba–tiba ibu korban dan anaknya yang perempuan datang ke kamar tersebut dan langsung melindungi korban dari arah depan. 

Bukannya berhenti, pelaku terus saja memukul korban pada bagian kepala secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya. 

Ia juga menendang rusuk korban sebelah kiri sebanyak satu kali dan menendang kaki korban sebelah kanan sebanyak satu kali hingga korban terjatuh di kasur dan pingsan. 

Ibu korban memohon kepada pelaku untuk berhenti memukul korban. 

Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Batam Berakhir Jeruji Besi, Istri Jadi Korban KDRT Gegara HP Rusak

Akan tetapi pelalu tetap tidak berhenti dan menendang paha atas korban sebelah kanan dan tiba–tiba tersadar dan duduk di kasur. 

"Saat itu ibu korban masih melindungi korban, namun pelaku naik ke kasur dan memukul bagian kepala korban sebelah kiri dan kepada belakang berulang kali hingga korban tumbang diatas kasur. Tersangka juga mencekik leher korban," sebutnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved