AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita berinisial F alais Stefani alias Fani (20) terbukti menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap polisi.

Wanita berinisial F alais Stefani alias Fani (20) menyediakan anak di bawah umur sudah diburu sejak tertangkapnya AKBP Fajar.

Fani kini sudah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin (24/3/2025).

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengonfirmasi penangkapan Fani yang menyediakan bocah lima tahun untuk AKBP Fajar.

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Tak hanya itu saja, Patar juga mengungkapkan bahwa Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif.

Bahkan, Fani mengenal orang tua korban bocah lima tahun yang disetubuhi oleh AKBP Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024.

Trik licik Fani untuk mengelabui korban dan orang tuanya adalah dengan berpura-pura mengajak makan dan jalan-jalan.

Setelah korban lelah dan tertidur, Fani langsung membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi AKBP Fajar.

Patar mengatakan saat Fajar melakukan aksi bejatnya, Fani menunggu di kolam renang hotel.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Baca juga: Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP

Setelah itu, bocah tersebut terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan Fani diminta oleh Fajar untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Fani pun memperoleh upah sebesar Rp3 juta dari Fajar. Sementara, korban diberi uang oleh Fani sebesar Rp100 ribu.

Sesampainya di rumah, tersangka menyuruh korban agar tidak menceritakan kejadian apapun yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar.

Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Patar.

Patar menjelaskan alasan digunakannya UU TPPO untuk menjerat Fani lantaran dirinya menawarkan korban kepada Fajar untuk dicabuli dan menerima upah sebesar Rp3 juta.

AKBP Fajar Sudah Jadi Tersangka dan Dipecat

Sebelumnya, Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan berujung disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Bahkan, Fani yang ditetapkan menjadi tersangka TPPO juga turut dicabuli AKBP Fajar.

Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.

Fajar pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved