AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) yakin AKBP Fajar akan mendapatkan hukuman berat.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masuk dalam kejahatan berat.

Pasalnya AKBP Fajar bukan hanya mengonsumsi narkoba, ia juga melakukan pencabulan anak di bawah umur dan mengunggah video asusilanya di situs porno luar negeri.

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) yakin AKBP Fajar akan mendapatkan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak terhormat (PTDH).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut AKBP Fajar melakukan tindakan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, AKBP Fajar akan dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Selain itu, Anam juga mengatakan bahwa dalam sidang etik hari ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian.

“Tapi, yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi, karena ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya,” lanjut dia. 

Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat. 

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Baca juga: Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved