3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Nasib Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Begini Kata TNI
Nasib dua oknum prajurit TNI AD, Peltu Lubis dan Koda Basarsyah menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
TRIBUNBATAM.id - Dua oknum prajurit TNI AD, Peltu Lubis dan Koda Basarsyah menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi di arena judi sabung ayam yang terletak di Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Tragedi berdarah itu terjadi ketika Anggota Polsek Negara Batin menggerebek judi sabung ayam, pada Senin (17/3/2025).
Kopda Basarsyah ternyata menmbak ketiga polisi yang sedang menjalankan tugasnya tersebut.
Sedangkan untuk Peltu Lubis berperan dalam kasus perjudian sabung ayamdi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana, lantas membeberkan nasib kedua oknum prajurit TNI AD tersebut.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa keduanya prajurit TNI yang menjadi tersangka tidak langsung dipecat.
Keduanya masih menunggu proses hukum yang berjalan di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut.
"Nah, nanti kita ikuti dari proses hukumnya. Karena di militer ini kan setelah kita menjalankan proses hukum, tentu ada pidana tambahan, di Polri juga sama," ujar Wahyu saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Pidana tambahan itu akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan di pidana militernya. Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga. Karena kan masih berproses," ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Tragedi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basar Dijerat Pembunuhan Berencana
Kendati demikian, Wahyu tetap membuka peluang bahwa kedua prajurit bakal dipecat akibat perbuatannya.
Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.
Wahyu menekankan, dua prajurit tersebut tidak taat, mengingat pimpinan TNI AD sudah melarang semua anggota melakukan kegiatan ilegal.
"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujarnya.
Sebelumnya, tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Usai Hadiahkan Rekpro Bintara ke Sepupu Briptu Anm Ghalib, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Obrolan Kapolri dan Panglima TNI dengan Keluarga Bripda Ghalib Korban Penembakan di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.