Selasa, 12 Mei 2026

Baru Terima Rp5 Juta, Mantan Marketing di Batam Tuntut Fee Rp79,8 Juta dari Developer

Perusahaan properti PT Bumi Baraka Property diduga menahan pembayaran fee marketing kepada mantan Manager Marketing mereka, Okto Siagian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PROPERTI DI BATAM - Lokasi properti di Batam, Komplek Bisnis dan Pertokoan Baraka Business Center, di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kota Batam yang sedang dalam tahap pembangunan, Minggu (30/3/2025). Mantan manager properti di tempat ini tuntut fee-nya atas penjualan ruko yang belum selesai dibayar 

Sementara mengenai informasi tersebut, Direktur PT Bumi Baraka Property, Edy yang dikonfirmasi Tribunbatam.id, belum memberikan jawaban.

Pesan yang dikirim Tribunbatam lewat saluran WhatsApp belum mendapat jawaban.

Pesan yang dikirim sudah menunjukkan centang dua dan sudah dibaca. Hanya saja belum dibalas.

Terkait Pemberitaan Dana Fee Marketing di Batam, Okto: Itu Hanya Miss Komunikasi Saja

Sementara itu, dua bulan pasca pemberitaan ini pertama kali dimuat, polemik pembayaran fee marketing di Batam, antara Okto Siagian dan perusahaan properti PT Bumi Baraka Property, atas penjualan 1 unit ruko, akhirnya menemukan titik terang.

Okto mengaku, persoalan fee marketing itu terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara internal kedua belah pihak.

"Persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu yang terbit di beberapa media online itu dikarenakan adanya miss komunikasi, antara saya dengan pihak manajemen. Jadi persoalan terkait itu, sudah tidak ada lagi," ungkap Okto kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Untuk itu, Okto menyampaikan permohonan maafnya kepada manajemen PT Bumi Baraka Property atas pemberitaan miring yang sudah menyudutkan satu pihak yaitu pihak perusahaan.

"Dengan kerendahan hati, saya minta maaf kepada pihak manajemen PT Bumi Baraka Property. Persoalan ini mungkin menjadi pembelajaran buat kita ke depannya," ucap Okto.

Lanjut Okto, untuk pembayaran fee marketing, ia dan pihak manajemen sudah sepakat dan akan dibayarkan dengan jangka waktu 6 kali pembayaran, yakni bulan Mei - Oktober 2025 mendatang. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved