Baru Terima Rp5 Juta, Mantan Marketing di Batam Tuntut Fee Rp79,8 Juta dari Developer
Perusahaan properti PT Bumi Baraka Property diduga menahan pembayaran fee marketing kepada mantan Manager Marketing mereka, Okto Siagian.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perusahaan properti PT Bumi Baraka Property diduga menahan pembayaran fee marketing kepada mantan Manager Marketing-nya, Okto Siagian.
Jumlah fee yang mesti dibayar itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun yang baru diterima yang bersangkutan tak sampai setengahnya.
Sebagai informasi, marketing dikenal sebagai ujung tombak sebuah perusahaan, terutama dalam industri properti.
Fee marketing merupakan hak yang seharusnya diterima sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan penjualan.
Baca juga: Sektor Properti Kian Bergeliat, Kenaikan Harga Rumah Capai 5 Hingga 10 Persen Setahun
Namun, Okto yang bergabung dengan perusahaan ini sejak 22 Maret 2024, justru mengalami perlakuan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Pada Maret 2024, PT Bumi Baraka Property mulai mengembangkan proyek pertamanya, Baraka Business Center, yang terdiri dari sembilan unit gudang dan 21 unit ruko di Jalan Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kota Batam,” ujar Okto kepada Tribunbatam.id, Minggu (30/3/2025).
Berbekal strategi pemasaran yang matang, Okto yang juga kreator konten di Batam ini berhasil menjual satu unit ruko di Blok A1 seharga Rp2,6 miliar pada Juni 2024.
Berdasarkan kesepakatan awal, marketing mendapatkan fee sebesar 3 persen dari total harga ruko yang dibayarkan secara bertahap. Artinya, Okto mestinya mendapatkan fee sebesar Rp79.875.000 atas penjualan ruko tersebut.
“Sesuai mekanisme, fee diberikan dalam tiga tahap, mengikuti pembayaran konsumen. Dimana pembayaran fee dilakukan sejak setor pembayaran kredit hingga mencapai 10 persen," kata Okto.
Namun hingga kini, dirinya baru menerima Rp5 juta sebagai closing fee. Sementara pembayaran kredit dari konsumen sudah mencapai 60 persen.
Lebih lanjut, Okto mengaku informasi tentang pembayaran cicilan oleh konsumen, justru ia dapatkan dari pihak pembeli, bukan dari perusahaan.
“Saya sudah berupaya menagih hak saya secara baik-baik dengan mendatangi kantor pemasaran berulang kali. Namun, perusahaan malah menawarkan skema pembayaran fee dalam 12 kali cicilan, tanpa kesepakatan awal,” kata Okto.
Setelah menolak tawaran tersebut, perusahaan kembali mengusulkan pembayaran fee dalam enam kali cicilan. Kali ini, tawaran itu disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan.
“Kenapa harus pakai pengacara untuk membicarakan fee ke saya? Ini seperti upaya mengintimidasi. Seharusnya, kalau ada yang perlu didampingi kuasa hukum, itu saya sebagai pihak yang dirugikan,” tegas Okto.
Baca juga: REI Batam Ungkap Pertumbuhan Properti dan Tren Properti di Kota Batam
Ia mengatakan, dirinya masih memperjuangkan haknya, baik melalui jalur persuasif maupun hukum, jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.
| Halalbihalal PWRI Batam, Walikota Amsakar Achmad: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian |
|
|---|
| Sempat Viral di Medsos, Pria di Batam Tendang Pemotor Serahkan Diri, Bayu Akui Kabur ke Jakarta |
|
|---|
| Semarak Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Walikota Amsakar Achmad: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan |
|
|---|
| Polisi Aniaya Polisi di Batam Hingga Tewas, Direskrimum Polda Kepri: 4 Orang Berstatus Tersangka |
|
|---|
| Kronologi Anak Umur 2 Tahun di Batam Terjatuh dari Lantai 3 Mapolda Kepri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ruko-baraka-bisnis-centre.jpg)