PEMBUNUHAN JUWITA

Keluarga Dilarang Datang ke Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Pelaku Oknum TNI AL

Keluarga Juwita dilarang menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan Juwita.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa via Kompas.com/BanjarmasinPost.com
WARTAWATI DIBUNUH - Sosok Kelasi Satu J (kiri), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, yang diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita (kanan) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025). 

Apalagi, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan juga telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

Bahkan, kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.

Dugaan kuat mengarah ke pembunuhan berencana tersebut diketahui dari beberapa indikasi.

Hal ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan.

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," terang Pazri.

Baca juga: Ini Jawaban Mayor Ronald Kenapa Anggota TNI AL yang Diduga Bunuh Juwita Belum Jadi Tersangka

Pazri juga membeberkan bahwa korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polres Banjarbaru telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Lima hari setelah kematian Juwita, Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah J, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang diketahui merupakan kekasih korban.

Keluarga Juwita kini menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Sebagai informasi, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal (Dandenpomal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik status ke penyidikan.

"Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan," bebernya.

Ronald menerangkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di wilayah Banjarbaru, sehingga penyelidikannya akan ditangani Denpom Lanal Banjarmasin.

“Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita,” jelasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keluarga Dilarang Hadiri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved