PENIMBUNAN SUNGAI DI BALOI

Penimbunan Sungai di Baloi Batam, Polda Kepri Libatkan Ahli Lingkungan ITB Usut Kasus

Dalam proses lidik kasus, Ditreskrimsus Polda Kepri gandeng ahli lingkungan dari ITB terkait penimbunan sungai di Baloi Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
BELAKANG PERUMAHAN KEZIA - Potret area belakang Perumahan Kezia di Baloi Indah Batam yang berbatasan langsung dengan sungai. Penyempitan badan sungai membuat warga terdampak banjir saat hujan deras turun. Foto diambil Rabu (2/4/2025). Terbaru, Polda Kepri libatkan ahli lingkungan dari ITB usut dugaan pengrusakan lingkungan dalam kasus ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi, Batam, terus bergulir di Subdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penimbunan DAS yang menyebabkan penyempitan alur sungai di kawasan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam proses lidik kasus, khususnya bidang kerusakan lingkungan, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengungkap dampak ekologis dari aktivitas tersebut.

Sebagai informasi, penimbunan aliran sungai Baloi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Khususnya bagi warga Perumahan Kezia yang terdampak langsung.

Baca juga: Penimbunan Sungai di Baloi Batam, DBMSDA Tunggu Persetujuan Tim untuk Normalisasi

Saat hujan deras turun, komplek perumahan jadi banjir. Padahal sebelumnya tidak pernah banjir.

Penyelidikan kasus ini juga dilaksanakan, karena adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kepri dan pihak pengembang, dalam aktivitas ilegal yang dinilai membahayakan sistem drainase kota tersebut.

“Untuk kelanjutan penyelidikan kasus ini, pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait sudah dijadwalkan mulai 8 hingga 11 April, pasca-Lebaran," kata Kasubdit Tipiter AKBP Zamrul Aini, Minggu (6/4/2025).

Zamrul mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dari RT hingga instansi vertikal.

Pemeriksaan yang akan dilakukan untuk mengumpulan data dan keterangan terkait kronologi kejadian secara menyeluruh, dari tingkat akar rumput hingga kebijakan yang memungkinkan penimbunan itu terjadi. 

"Khusus di Subdit Tipiter, penyidik fokus mengkaji indikasi pengrusakan lingkungan dengan dukungan ahli ITB yang akan turun langsung ke lapangan untuk menilai skala kerusakan," kata Zamrul.

Selain menggandeng ITB, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk memetakan titik-titik terdampak. 

Survei gabungan dijadwalkan setelah libur Lebaran untuk memperkuat temuan lapangan.

"Nanti akan kita cek dulu, untuk menjadwalkan kapan turun ke lapangan," kata Zamrul.

Zamrul menegaskan Polda Kepri akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat akan kami tindak," tegas Zamrul.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Kezia Baloi Indah Kota Batam, Provinsi Kepri berharap kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) cepat selesai, agar warga tidak kebanjiran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved