Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen? Simak Penjelasan BKN

Plt Kepala BKN memberikan penjelasan tentang kabar gaji PNS naik 16 persen

pintar.bi.go.id
GAJI PNS - BKN memberikan penjelasan mengenai kabar gaji PNS naik 16 persen 

TRIBUNBATAM.id - Kabar gaji PNS naik 16 persen ramai diperbincangkan.

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Penjelasan BKN Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik) terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.   Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino. 

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

Gaji PNS golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved