CUT AND FILL DI BATAM VIRAL

Buntut Video Viral di Batam, Akhmad Rosano Laporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang

Akhmad Rosano laporkan Yusril Koto, aktivis lingkungan Batam ke Polresta Barelang buntut videonya yang viral di medsos.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
CUT AND FILL DI BATAM VIRAL - Akhmad Rosano saat membuat laporan di Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025). Ia melaporkan aktivis lingkungan, Yusril Koto setelah menyebut namanya saat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam sidak proyek cut and fill di Botania I, Rabu (9/4). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akhmad Rosano, pemilik kuasa atas lahan 105 Hektare dari PT Karsa Adhitama Persada di Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepri membuat laporan resmi ke Polresta Barelang.

Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran Undang-undang ITE kepada aktivis di Batam, Yusril Koto.

Yusril Koto menyebut nama Rosano saat Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad sidak cut and fill di kawasan Botania I, Rabu (9/4).

Akhmad Rosano tiba di Polresta Barelang sekira pukul 11.50 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Rosano menjelaskan jika dirinya melaporkan Yusril Koto atas tuduhan yang tidak benar dan dirasa sudah sangat mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Viral di Batam Adu Mulut Yusril Koto dengan Li Claudia Chandra soal Cut and Fill

Selain itu, tuduhan mengenai lahan yang diberikan kuasa atas dirinya disebut-sebut tidak memiliki legalitas sangat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal itu mengingat kota Batam sebagai kota industri yang seharusnya memberikan kenyamanan kepada investor.

"Saya memang diberikan kuasa untuk menyelesaikan persoalan diatas lahan 105 Hektare yang sudah mendapatkan legalitas dari BP Batam oleh PT Karsa Adhitama Persada di pulau Setokok," kata Akhmad Rosano, Kamis (10/4/2025).

Dia menjelaskan untuk legalitas lahan 105 Hektare yang mereka miliki sudah di dapatkan satu tahun lalu, mulai dari PL, Skep, dan Fatwa Planologi.

"Jadi semua legalitas kami lengkap. Hanya saja di atas lahan 105 Hektare tersebut terdapat kebun yang dikuasai masyarakat selama ini," kata Rosano.

Baca juga: Kadispora Batam Zulkarnain Apresiasi Open Turnamen Catur Indonesia Rosano Cup II

Dia mengatakan selama satu tahun belakangan pihaknya melakukan mediasi terhadap warga yang memiliki lebih di dalam PL yang mereka miliki.

Dalam kurung waktu satu tahun terakhir dari 30 orang pemilik kebun 24 orang di antaranya sudah menerima ganti rugi.bhanyabteraisa enam orang yang belum mau menerima ganti rugi.

"Kami terus bekerja, kami juga dikejar dateline oleh BP Batam. Jadi satu tahun terakhir ini kita sudah membuang waktu tanpa aktivitas," ucapnya.

Rosano menjelaskan sesuai dengan pengajuan dari perusahaan dimana diatas lahan 105 Hektare tersebut nantinya akan didirikan perusahaan listrik terbarukan atau Solar Sell.

"Perusahaan ini nantinya akan menyuplai listrik ke semua wilayah di pulau -pulau yang ada di Rempang, Galang dan Sekitarnya," kata Rosano.

Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Cut and Fill di Wilayah Botania I

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved