DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN

Identitas Lengkap Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Pelaku Rudapaksa Anak Pasien di RS

Sosok Priguna Anugerah Pratama (31) yang menjadi tersangka rudapaksa di RS Hasan Sadikin, Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Editor: Khistian Tauqid
TribunJabar/Nandri
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN -Tampang dokter PPDS Unpad cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Polisi menemukan pelaku terindikasi memiliki kelainan seksual serta sempat mencoba bunuh diri saat akan dibekuk. 

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

Tanggapan Unpad dan RS Hasan Sadikin

Universitas Padjajaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. 

Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. 

Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut. 

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien ICU RSHS Bandung"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved