SUAP EKSPOR CPO
Cara Licik Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Tersangka Korupsi CPO setelah Terima Suap Rp 60 Miliar
Cara licik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude pa
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah cara licik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Hal tersebut dilakukan Arif saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
D alam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Arif menerima suap Rp60 miliar.
Pengacara tersangka korporasi kasus tersebut bernama Ariyanto Bakri yang memberikan suap tersebut pada Arif.
Oleh karena itu, Arif menunjuk Majelis Hakim yang bisa diajak kompromi untuk menangani perkara kasus korupsi CPO.
Ketiganya adalah Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Arif langsung memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku Hakim anggota untuk menemuinya setelah terbit surat penetapan sidang.
"Lalu Muhammad Arif Muryanto memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4 miliar 500 juta, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar.
Saat penyerahan uang, Arif pun memberikan ucapan terhadap keduanya yakni menyebut jika harus memprioritaskan perkara yang diminta untuk divonis lepas ini.
"Muhamad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tuturnya.
Lalu, uang sebesar Rp 4,5 miliar tersebut dibagi secara rata untuk 3 orang Majelis Hakim tersebut.
Lalu, sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk dollar Amerika untuk kembali dibagi tiga.
"Porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.
"Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," sambungnya.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar
Empat tersangka tersebut adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni:
- Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
- Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
- Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Ungkap Cara Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO: Perkara Diatensi"
Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ruangan sampai Tak Muat |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Bayar Tiap Buzzer Rp 1,5 Juta Sudutkan Kejagung, Rintangi Kasus Timah-Impor Gula |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Kerahkan 150 Buzzer Serang Kejagung, Terima Rp 864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Suap Ekspor CPO, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom |
![]() |
---|
Profil Muhammad Syafei Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Punya Peran Aktif Atur Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.