SUAP EKSPOR CPO

Penampakan Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita, Imbas Kasus Suap Ekspor CPO oleh 3 Hakim PN

penampakan harta milik tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

|
Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com/Shela Octavia
HARTA DISITA PENYIDIK - Kejaksaan Agung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah penampakan harta milik tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

Tiga perusahaan besar terseret dalam kasus suap, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Paling menjadi sorotan tentu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Ditambah lagi tiga jakim yang menangani perkara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka .

Ketiga hakim adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Djuyamto (DJU) hakim PN Jakarta Selatan. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang terlibat kasus suap.

Tak tanggung-tanggung, ketiga hakim itu menerima suap dari  Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar.

Tujuannya agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud onslag atau putusan lepas.

Beberapa mobil, motor, sepeda langsung disita oleh penyidik di lima lokasi berbeda, pada Jumat (11/4/2025) malam.

Mobil mewah ikut disita

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DISITA - Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025)
DISITA - Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) (Kompas/Shela Octavia)

Baca juga: Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar

Puluhan motor mewah ikut disita

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved