PERSPEKTIF
Pengisian dan Pengganti Pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri, Periode Kedua Ansar Ahmad
Beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama bahkan telah kosongkarena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
Pengisian dan Pengganti Pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri, Periode Kedua Ansar Ahmad
Oleh : Dr. Endri Sanopaka, S.Sos., MPM
Dosen Administrasi Publik STISIPOL Raja Haji
Pasca dilantiknya Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamurasebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto, makaperhatian publik berikutnya tertuju pada pengisian danpenggantian (rotasi) pejabat yang akan membantu Gubernur danWakil Gubernur mencapai visi dan misi yang telah dijanjikan.
Beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama bahkan telah kosongkarena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Selain itu, rotasi jabatan juga akan dipersiapkan untuk mengisi jabatanyang akan ditinggalkan oleh beberapa Kepala OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) yang akan memasuki masa pensiun, termasuk untuk jabatan sekretaris daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada pasal 162 ayat (3) menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikotayang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangkawaktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harusmendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengandemikian dapat ditafsirkan bahwa Gubernur Kepri dapatmelakukan penggantian pejabat dilingkungan PemerintahProvinsi Kepri tanpa harus menunggu waktu 6 bulan setelahdilantik, dengan catatan mendapatkan persetujuan tertulis dariMenteri Dalam Negeri.
Gubernur Kepri tentunya telah memiliki penilaian atas kinerjadari setiap pejabat yang telah bersama pada periodekepemimpinan 2021-2025, baik secara subjektif maupun secaraobjektif.
Bahkan penilaian oleh Gubernur yang juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat Provinsi jugadidasarkan pada pertimbangan politis.
Penilaian politis tidakterlepas dari mekanisme pemilihan Gubernur pada PemilihanKepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu yang tentunya telahmenguras sumber daya dari Gubernur terpilih.
Mulai darikonsolidasi partai politik untuk dapat diusung sebagai pasangancalon, sampai dengan konsolidasi pemilih untuk memberikansuara pada saat pemilihan. Semuanya tidak terlepas dari perantim pemenangan dan juga tim relawan (tim sukses), baik yang tersurat (terdaftar di KPU) maupun yang tersirat (dibelakanglayar).
Jargon netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selalu disuarakan oleh penyelenggara pemilu dan juga penggiat demokrasi sangat sulit untuk bisa benar-benar terwujud, karena pimpinan tertinggi dari ASN dalam hal ini Gubernur adalah pejabat yang dipilih melalui sebuah proses politik.
Dengan demikian, pihak yang paling berkepentingan untuk duduk dalam struktur kabinet Gubernur Kepri tentunya adalah mereka yang berstatus ASN, bukan tim sukses yang statusnya non ASN.
Kalaupun tim sukses memperoleh akses untuk dapatmempengaruhi pengisian jabatan ataupun penggantian jabatan, tetap saja yang berkepentingan adalah mereka yang berstatussebagai ASN.
Partai politik ataupun gabungan partai politik pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepritentunya juga punya kontrak politik untuk ikut mewarnai kabinetPemerintah Provinsi Kepri, dan tentunya punya nilai tawar lebihkarena juga punya wakil di DPRD Kepri.
Sehingga pintu masukASN untuk dapat menduduki jabatan di lingkungan PemerintahProvinsi Kepri dapat melalui jalur partai politik, jalur timsukses, atau jalur profesional dan kompetensi. Secara idealnyatentu rotasi jabatan harus dilakukan dengan mengacu kepadaketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Secara faktual seringkali rotasi jabatan didalam lingkuppemerintahan sulit untuk dapat terbebas dari politik. Berbagaiupaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mewujudkanbirokrasi pemerintahan yang professional dan kompeten, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Weber yang dijulukisebagai Bapak Birokrasi.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintahdiantaranya adalah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN dan peraturanpemerintah tentang Manajemen ASN. Peraturan-peraturantersebut menjadi rambu-rambu dalam pengelolaan ASN termasuk didalam pengembangan karir ASN.
Bahkan padaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 juga mengatur tentangpembentukan Komisi ASN (KASN) yang tugasnya melakukanpengawasan terhadap jalannya mekanisme kepegawaiandilingkungan pemerintah yang lebih bertanggungjawab danprofesional. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor20 Tahun 2023 (UU 20 Tahun 2023), keberadaan KASN tidaklagi ada didalam Undang-undang tersebut, dan fungsipengawasan sepertinya akan berada di KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MENPAN-RB) dan juga Badan Kepegawaian Negara. Dengandemikian, untuk menjamin profesionalitas didalam mekanismepengadaan ASN, pengisian dan penggantian jabatan ASN akandiawasi oleh MENPAN-RB dan BKN.
Mekanisme rotasi jabatan dan juga pengembangan karir ASN sebelumnya dilakukan melalui mekanisme assessment denganuji kesesuaian jabatan (Job Fit) dan lelang jabatan (Open Biding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Saat ini, pengisian jabatan sebagaimana tercantum dalam UU ASN yang baru disebut dengan Pengembangan Talenta dan Karir. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 46 ayat (2), pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitastalenta.
Mobilitas talenta pada pasal 46 ayat (3) dapat dilakukan dalam satu instansi pemerintah, antar-instansi pemerintah, ataukeluar instansi pemerintah. Pelaksanaan mobilitas talentatersebut diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melaluimanajemen talenta.
Sistem merit adalah penyelenggaraan sistemManajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Prinsipmeritokrasi adalah pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil danwajar dengan tidak membedakan ciri biografis pegawai yang terdiri dari latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhankhusus.
Oleh karenanya, Gubernur Kepri pada periode ini dipastikandalam rotasi pejabat akan mengacu kepada UU 20 Tahun 2023, dimana rotasi jabatan untuk, pejabat pelaksana, pejabatadministrator, pejabat fungsional dan pejabat pimpinan tinggipratama akan menggunakan sistem merit melalui mobilitastalenta. Tuntutan profesionalitas dan kompetensi ASN dalamrotasi pejabat menjadi syarat yang harus dipenuhi, yang menunjukkan bahwa ASN tidak lagi bisa berpindah sesuka hatidari satu OPD ke OPD lainnya yang berbeda urusan dankompetensi hanya karena ingin mengejar jabatan. Seorang ASN yang berkarir di satu lingkup OPD akan terus meniti karir secaraprofessional mulai dari jenjang jabatan yang paling bawahsampai dengan jabatan yang paling tinggi didalam lingkup OPD(Kepala OPD), berdasarkan kepada penilaian dengan sistemmerit. Meskipun keputusan akhir juga tentunya PPK dalam halini Gubernur menjadi penentu akhir dalam memutuskan pejabatyang akan duduk dalam jabatan-jabatan di lingkunganpemerintah Provinsi Kepri.
Terlepas dari unsur politik yang kemungkinan tidak dapatdihindari karena akan ada unsur subjektif dalam pemilihankandidat yang tersedia (memilih salah satu dari beberapakandidat di internal OPD), namun mekanisme talent pool yang berbasis kepada sistem merit, memberikan harapan kepada ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja baik untuk menitijenjang karir yang pasti, tanpa harus berpindah-pindah OPD dengan berganrti-ganti kompetensi. Bagaimanapun jugaGubernur sebagai user berhak untuk memilih pejabat yang punya loyalitas diantara mereka-mereka yang secara kualifikasi, kompetensi dan kinerja adalah yang terbaik didalam OPD masing-masing. Partai politik maupun gabungan partai politikdan tim sukses yang telah sukses mengantarkan Gubernur danWakil Gubernur Kepri, jika tetap ingin memaksakanmerekomendasikan ASN untuk menduduki jabatan tertentu, akan berhadapan dengan sistem merit dan mobilitas talen yang membatasi rotasi jabatan hanya ASN yang berasal dari internal OPD, sesuai dengan peta karir pegawai.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.