BKPSDM Anambas Usulkan 27 Pejabat Eselon II Ikut Uji Kompetensi, Persiapan Mutasi, Rotasi

BKPSDM Anambas petakan sebanyak 27 pejabat eselon II yang akan diikutsertakan dalam uji kompetensi sebagai acuan penting untuk mutasi dan rotasi

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
UJI KOMPETENSI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tengah bersiap menyelenggarakan uji kompetensi (Ujikom) bagi pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama, Kamis (17/4/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tengah bersiap menyelenggarakan uji kompetensi (Ujikom) bagi pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Ujikom pejabat eselon II ini masih dalam tahap proses persiapan.

Saat ini, pihaknya telah memetakan sebanyak 27 pejabat eselon II yang akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tersebut.

"Ya sekarang persiapannya lagi proses usulan ke Gubernur dan ke BKN RI. Jika disetujui kami akan laksanakan sesuai jadwalnya," ucapĀ Kepala BKPSDM Anambas Nurgayah, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Setujui Ranwal RPJMD, DPRD Anambas Beri Catatan Penting ke Pemkab AnambasĀ 

Ia mengatakan, tahapan uji kompetensi pejabat eselon II ini menjadi dasar penting dalam proses mutasi dan rotasi ASN oleh Bupati.

"Langkah ini kami lakukan untuk persiapan jika sewaktu-waktu pak bupati ingin lakukan mutasi dan rotasi, kami sudah siap," ujarnya.

Setelah menerima hasil uji kompetensi, lanjut Nurgayah, pihaknya bakal mengusulkan nama-nama pejabat hasil pertimbangan bupati untuk diusulkan kembali ke BKN RI melalui aplikasi sistem integrasi mutasi.

"Nah kalau sudah keluar hasil rekomendasinya, nama-nama itulah yang akan dilantik oleh bupati untuk mengisi jabatan rotasi maupun mutasi," sebutnya.

Menurutnya, rotasi dan mutasi ASN dalam lingkungan pemerintah daerah merupakan hal biasa dilakukan oleh kepala daerah, guna meningkatkan atau mengoptimalkan pelayanan publik.

Namun, bagi kepala daerah yang masa kepemimpinannya belum mencapai 6 bulan dapat melantik pejabat apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri RI.

"Tapi kalau sudah lebih dari 6 bulan tidak perlu lagi meminta persetujuan Kemendagri. Nah kalau di Anambas kami belum dapat memastikan kapan, karena kami hanya bersiap saja," ungkap Nurgayah.

Baca juga: Pemkab Anambas dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025 - 2029

Pihaknya pun memastikan, bakal melaksanakan tahapan uji kompetensi ini sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

"Tahapan untuk mutasi dan rotasi ini kan juga dimonitor oleh KPK. Setiap tahapan laporannya mesti disampaikan ke mereka. Itu untuk memastikan tahapan rotasi dan mutasi ini bersih dan transparan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved